Kembali Mantan Orang Nomor 1 Natuna Mendekam di Penjara

0
621

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Setelah keluar putusan Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, akhirnya dieksekusi dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis(13/9) siang.

Raja Amirullah di vonis karena merugikan negara Rp 367.935.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) atas kasus pembebasan lahan untuk Fasilitas Umum pada APBD Kabupaten Natuna di tahun 2010.

“Raja Amirullah ditahan di Lapas (Lapas Tanjungpinang Batu 18,” kata Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra dalam jumpa pers kepada awak media.

Raja Amirullah sendiri telah mengikuti 3 kali proses putusan persidangan yaitu
1. Putusan PN Nomor : 1/Pid. Sus/Tpk. 2015 TPG. tanggal 17 juni 2015.
2. Putusan PT Nomor : 41/Pid.Sus/TPK 2015. tanggal 18 Februari 2015
3. Putusan MA Nomor : 226 K/Pid. Sus/Pn tpg, tanggal 7 maret 2018.

Menurut Asri selama proses pemeriksaan terdakwa cukup kooperatif dan menerimanya.

“Tidak sulit karena terpidana kooperatif,” ujarnya.

Terdakwa sendiri langsung dibawa ke Lapas Korupsi Tanjungpinang di KM 18 Kabupaten Bintan dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati Kepri.

Raja Amirullah sendiri menambah daftar nama mantan Bupati Natuna yang terjerah kasus korupsi setelah sebelumnya ada dua nama mantan Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi yang juga terjerat kasus raswah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here