Batamtimes.co, Tanjungpinang – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mengaku tidak bersalah dan tidak menerima sedikit pun uang atas kasus pembebasan lahan Fasilitas Umum (Fasum) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun 2010.
“Demi allah kalau memang saya ada niat untuk mengambil uang ini, biarlah saya dan keluarga saya di azab oleh allah SWT, dan sebaliknya jika memang itu tidak biarlah orang yang menzalimi saya juga di azab,” sebut Raja kepada awak media, Kamis(13/9) siang.
Baca juga di
Biarpun dalam tiga putusan yaitu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung telah membuktikan bahwa Ia bersalah, Raja Amirullah tetap besikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.
“Itukan Versi saya,” sebutnya.
Salah satu dasar yang membuat orang nomor satu di Natuna ini yakin adalah tudingan penegak hukum yang menuduhnya tidak membentuk tim 9 untuk pembebasan lahan Fasum APBD Natuna tahun 2010.
“Padahal tim 9 ini sudah ada dan di tanda tangani oleh Bupati Natuna sebelumnya yaitu Daeng Rusnadi, itulah yang membuat saya merasa dizolimi,” tegasnya.
(Budi Arifin)Â