Penulis : Veri Gulo
Batamtimes.co, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali di demo, ini merupakan aksi demo damai yang dilakukan ratusan massa terkait kasus dugaan Penipuan terdakwa Tjipta Fujiarta.
Aksi demo damai ini yang terjadi hari ini dilakukan ratusan massa meminta Jaksa sebagai Pengacara Negara menegak hukum dan keadilan, dimana diduga terdakwa melakukan kecurangan dalam menguasai BCC Hotel Batam, Jumat, (14/09/18) dini hari.
Massa yang hadir dipimpin langsung oleh Edward Kamalleng.
Ia mendesak Jaksa meluruskan hukum dan keadilan, keadilan yang sesuai terungkap di fakta-fakta persidangan yang saat ini sedang bergulir , dimana ketika ini masuk tahap penuntutan JPU.
“Kami sekarang yang hadir disini minta Jaksa menegakkan keadilan dan menyajikan yang terungkap di fakta-fakta persidangan saat ini sehingga tuntutannya maksimal,” kata salah seorang orasi di Kejari Batam. Jumat(14/09).
Selain massa juga ada tergabung berbagai ormas, lsm, paguyuban dan okp(oplo) meminta terhadap Kasipidum Kejari Batam, mencabut dan mengklarifikasi peryataan disalah satu media menyatakan sebelum pembacaan tuntutan akan berikan PH terdakwa.
Kedua, meminta Jaksa tuntut terdakwa Tjipta Fujiarta semaksimal mungkin , pasalnya selama ini di fakta persidangan diikuti ada dugaan kecurangan tedakwa Tjipta Fujiarta menguasai BCC hotel.
Ketiga, apabila tuntutan tidak dapat dipenuhi maka akan dilaporkan permasalahan tersebut
terhadap, Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jam Pidum RI, Jamwas RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Menaggapi aksi demo tersebut, Kasipidum Kejari Batam Filpan Fajar menyampaikan langsung terhadap massa bahwa karena perkara sudah terlalu lama usai asas hukum yang cepat dengan biaya rendah dan dengan kepastian hukum, maka akan dipercepat, namun saat ini sedang dilakukan persiapan tuntutan.
“Kami tidak ada main-main dalam perkara ini dan tidak ada kepentingan dalam perkara dan kami adalah merupakan payung penegak hukum,” kata Filpan singkat di depan kantor Kejari Batam.
(red/Veri)