Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam- Sekolah Saint Andrew’s School Batam Indonesia tidak memiliki izin dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Pihak sekolah tertanggal 10 Maret 2017 mempertegas jika sekolah ini menggunakan kurikulum Singapura. Karana menggunakan kurikulum asing, SASB dikategorikan sebagai Penyelenggara Pendidikan Kerjasama (SPK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014, tentang kerjasama penyelenggara dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, sekolah yang mengadopsi kurikulum asing harus berbentuk satuan pendidikan kerjasama.
Menurut Jimmy Theja, Saint Andrew’s School tidak memiliki akreditasi nasional A, dimana akreditasi ini adalah salah persyaratan untuk mendapatkan gelar SPK.
Jimmy Theja menuturkan, ketika ia memindahkan anaknya dari Saint Andrew’s School ke sekolah lain, ternyata anaknya tidak terdaftar di nomor induk siswa.
Ia juga mempertanyakan legalitas Serene Kong, sebagai Consultant Principal yang menandatangi Surat Tanda Tamat Belajar Anaknya, pasalnya Serene Kong adalah warga negara Singapura yang tidak memiliki Kitas dan tidak memiliki izin tenaga kerja asing di Indonesia.
Dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Saint Andrew School, ini telah dilaporkan ke Polresta Barelang.
“Dugaan penipuannya ada, penggelapan pajaknya , begitu juga untuk TKA, selanjutnya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen juga ditabrak, hingga kerugian negara yang ditimbulkan di sekolah ini,” kata Jimmy Theja.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Batam kepada www.batamtimes.co mengatakan, yang membidangi Paud, mengatakan selama ini pihak sekolah SASB hanya melaporkan guru-guru Indonesia.
Pihak sekolah tidak pernah mengajukan pengurusan SPK ke Dinas Pendidikan Kota Batam dan dinas pendidikan tidak pernah merekomendasikan izin SPK Saint Andrew’s ke Kementerian Pendidikan.
” Dinas pendidikan Kota Batam tidak pernah merekomendasikan izin SPK Sekolah Saint Andrew kepada Kementrian pendidikan, “ujarnya
“Izin yang kami keluarkan untuk TK, SD di Saint Andrew adalah izin nasional, bukan internasional,” tambah Anisa lagi.
Donal Tambunan, selaku penyidik yang menangani kasus atas laporan Jimmy Theja kepada www.batamtimes.co membenarkan, jika ia pernah menerima laporan dan menangani kasus tersebut, tetapi saat ini ia tidak bertugas menanganinya lagi, karena ia sedang melakukan pendidikan di luar kota.
“Saya tidak menanganinya lagi, untuk lebih jelas tanya ke kantor saja langsung,” kata Donal Tambunan.