Batamtimes.co, Jakarta – Tak hanya dibelit kasus penyuapan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga disangka menyalahgunakan kewenangannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Februari lalu, Kementerian menyurati Gatot menyampaikan hasil pemeriksaan khusus mengenai hal itu.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, bila temuan awal Inspektorat tersebut terbukti, pemerintah akan menjatuhkan sanksi.
“Bisa pemeriksaan lebih lanjut dari kami atau lewat penegak hukum,” ujarnya Selasa 4 Agustus 2015. Dodi mengatakan belum mengetahui kelanjutan perkara setelah hasil pemeriksaan disampaikan kepada Gatot.
Hasil pemeriksaan disampaikan Kementerian pada 11 Februari 2015. Dalam suratnya, Kementerian menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut untuk merespons sejumlah pengaduan, termasuk dari Amsal Nasution, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014. Sebagaimana Amsal, Gatot juga kader PKS.
Dihubungi kemarin, Amsal mengaku dua kali melaporkan kejanggalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara, yakni pada 2013 dan 2014. Salah satunya, pemerintahan Gatot tak membayar utuh dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota. Akibatnya, pada akhir 2013 utang pemerintah provinsi ke daerah menumpuk hingga Rp 2 triliun. “Kelemahannya di situ,” ujar Amsal.
Dalam pengaduannya ke Kementerian tertanggal 17 April 2013, Amsal membeberkan persoalan lain. Dia menulis bahwa ada masalah dalam pemberian bantuan kepada daerah oleh pemerintah provinsi pada 2012 dan 2013. Pertama, besaran anggaran melebihi kemampuan keuangan provinsi. Kedua, alokasi tiap kabupaten/kota sangat timpang. Amsal menduga dana bagi hasil itu dialokasikan untuk dana bantuan daerah.
Merespons laporan Amsal, Kementerian dalam laporan hasil pemeriksaan menemukan kejanggalan dalam anggaran 2013. Misalnya, anggaran dana bantuan ke daerah, atau dana Bantuan Daerah Bawahan, melonjak dari Rp 1,68 triliun menjadi Rp 2,84 triliun. Bantuan sosial yang semula dianggarkan Rp 76,7 miliar membengkak sampai Rp 107,8 miliar. Pada saat yang sama, bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota yang semula Rp 1,4 triliun menjadi hanya Rp 522,7 miliar.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mencurigai kenaikan dana bantuan untuk daerah dan bantuan sosial itu berhubungan dengan kemenangan Gatot dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada 2013. Indikasinya, di daerah yang menerima dana besar, Gatot unggul mutlak ketimbang lawannya.
Walau laporannya menyudutkan Gatot, Amsal Nasution mengatakan tak bermaksud membuka aib koleganya. “Kalau dia sendiri, saya tidak yakin bisa berbuat seperti itu. Artinya, tim dia (saat itu) tidak pas,” ujarnya. Amsal mengatakan laporan itu atas inisiatif dia sendiri, bukan partai.
Juru bicara PKS, Mardani Ali Sera, menyanggah ada perpecahan di partainya. “Laporan Amsal tak perlu koordinasi dengan PKS pusat,” kata Mardani. “Bahkan Amsal layak mendapat apresiasi karena tak menutup-nutupi kesalahan.” Adapun pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, membantah kliennya telah menyalahgunakan wewenang.(net/temp)