Batamtimes.co – Natuna
DPRD Natuna menggelar sidang paripurna agenda pendapat akhir fraksi terhadap pembentukan Kelurahan Batu Hitam Ranai, pada Rabu pagi (03/10 /2018) di Jalan Yos Sudarso Ranai Natuna Kepri.
Ketua DPRD Natuna Yusripandi pimpin sidang paripurna mendengar pendapat akhir enam fraksi DPRD Natuna. Didampingi wakil Bupati Natuna Dra Ngesti Yuni Suprapti, Sekda Natuna Wan siswandi dan Wakil ketua II Daeng Amhar.
Penyampaian pendapat akhir fraksi Demokrat urutan pertama dibacakan Hendri FN Sekretaris fraksi memaparkan, sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 18 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2000 tentang pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2018 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Natuna untuk membahas rancangan Perda tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam Ranai.
Fraksi Demokrat mengatakan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Natuna mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanya. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan Pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi Demokrat berpendapat syarat untuk membentuk Kelurahan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Salah satu syarat pemekaran Kelurahan minimal jumlah penduduk sebanyak 5.000 jiwa dan 1.000 Kepala Keluarga (KK).
Sedangkan rancangan peraturan daerah pembentukan Kelurahan Batu Hitam Ranai memiliki jumlah penduduk 3.802 jiwa dan 1.117 KK.
Meskipun jumlah penduduk belum terpenuhi, namun jumlah Kepala Keluarga sudah memenuhi. Persyaratan pembentukan Kelurahan Batu Hitam Ranai dapat dibentuk, sehingga dapat dicapai tujuan otonomi daerah yakni kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Demokrat menyarankan kepada pemda Natuna sehubungan terbentuknya Kelurahan Batu Hitam Ranai dapat segera melaksanakan hal berikut yakni, pertama, segera menyusul rencana anggaran pembangunan dan operasional.
Kedua, mempersiapkan infrastruktur perkantoran dan Sumber Daya Manusia. Ketiga, mempersiapkan perangkat pelaksana kegiatan di Kelurahan. Keempat, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Setelah menyampaikan laporan pendapat akhir fraksi Demokrat tentang rancangan peraturan daerah kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 tentang pembentukan Kelurahan Batu Hitam Ranai. Maka sikap akhir pendapat fraksi Demokrat untuk menyatakan sikap.
Dapat menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam untuk disyahkan menjadi peraturan daerah.
Selain fraksi Demokrat, lima fraksi lain di DPRD Natuna yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Pejuangan Nurani Rakyat. Turut menyatakan sikap yang sama.
(Red /Pohan)