Bujuk Rayu Gay Asal Natuna, Anak Bawah Umur Menjadi Korban

0
3573

Laporan : Pohan

Batamtimes, co,  Natuna- Tersangka AA (25) warga Desa Sepempang Ranai, Natuna, Kepri, terpaksa berurusan dengan polisi.

Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur seorang laki-laki asal Jakarta, pasangan gay.

Pencabulan terjadi saat korban berada dirumah tersangka.

Kapolres Natuna, AKP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, didampingi Kasatreskrim Edi Wiyanto, SH, MH, pada jumpa pers diruang Kasatintelpam Mapolres Natuna, pada Selasa (23/10/2018) Siang memaparkan, kejadian ini terjadi bermula pada bulan April 2018, korban mengenal tersangka setelah korban menggunakan akun Facebook.

Korban bergabung ke dalam salah satu grup facebook komunitas gay/homoseks, dan melihat tersangka
memposting nomor telepon tersangka di dalam grup Facebook.

Setelah itu, lanjut Nugroho korban kemudian mengirim pesan kepada tersangka dan aktif saling berbalas pesan melalu media sosial
dengan tersangka, hingga akhirnya korban berpacaran dengan tersangka.

Korban berasal dari Jakarta,
pergi ke Natuna pakai kapal Bukit Raya
pada awal bulan Mei 2018, dibiayai oleh tersangka. Lalu, tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban di tempat sebuah rumah makan Natuna, ujarnya.

Korban tinggal bersama dirumah keluarga tersangka hingga bulan Juli 2018. Pengakuan mereka korban dan tersangka mengakui telah melakukan
persetubuhan lebih 30 kali bak pasangan suami – istri.

Aksi ini terbongkar pada bulan Juli 2018 saat orang tua (Ibu) tersangka memergoki kejadian menyimpang dilakukan tersangka. Orangtua tersangka melarang tidak mengulangi perbuatan tersangka tak sewajarnya itu, meminta korban pulang kembali ke Jakarta.

Pada bulan Agustus 2018 korban pulang ke Jakarta, berselang satu bulan korban kembali ke Natuna pada bulan September 2018 segala biaya ditanggung oleh tersangka.

Lantas, pada bulan September 2018 sampai pada hari Jumat (19/10/2018) pasangan ini kembali melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Kata, Nugroho tepat pada Jumat (19/10/2018) ketua RT, Camat Bunguran Timur, Satpol PP mendatangi rumah tersangka atas laporan warga juga keluarga tersangka, adanya hubungan yang menyimpang dilakukan tersangka.

Satpol PP mengamankan pasangan gay ke Mako Satpol Natuna, pada Sabtu (20/10/2018) aparat Polres Natuna mendatangi Mako Satpol PP melakukan interogasi terhadap korban dan tersangka. Diduga ditemukan tindak pidana pencabulan anak
dibawah umur, ucap Kapolres Natuna.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.17 Tahun
2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia No.
23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 292 K.U.H.Pidana.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang dipidana paling
singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,dan denda paling banyak Rp 5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah) “.

Pasal 292 K.U.H.Pidana
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,tandasnya

Barang bukti turut disita aparat 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek Jeans warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna merah mudah,
1 (satu) buah kasur warna putih, 1 (satu) buah selimut motif gambar minion
1 (satu) buah kaos warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua
dan 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here