Penulis : Pohan
Batamtimes, co, Natuna – Satu terpidana tindak pidana kasus pembalakan liar (Ilegal logging) mengembalikan uang negara hasil pelelangan kayu ke Kejaksaan Negeri Ranai Kabupaten Natuna. Total uang negara yang dikembalikan tersebut mencapai Rp,500 Juta.
Terpidana yang mengembalikan uang pengganti dan denda ke Kejari Ranai, pada Rabu (24/10/2018) Siang. Diruang kerja Kejari, Jalan Pramuka Ranai Natuna Kepri.
Kejari Ranai pada Jumpa pers menyebutkan, Paul Stephen Cottrel Dormer, warga negara Australia, menjadi terpidana kasus illegal logging tahun tahun 2017 lalu, di Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau, akhirnya dituntun JPU Kejaksaan Negeri Ranai 2 tahun kurangan pidana penjara
Dikatakan, Kejari Ranai bahwa pengembalian uang negara sebanyak Rp. 500 Juta, berasal dari pembayaran uang pengganti kerugian negara kasus pembalakan liar dan denda dari terpidana melalui kuasa hukumnya Okto Estomihi Saragi, SH
“Ya, kami hari ini Rabu (24/18/2018) sedang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana, sebanyak 500 Juta, dan uang ini akan kita setorkan ke kas negara,” ujarnya.
Dijelaskannya, terpidana dijerat pasal Pasal 87 ayat 1 huruf A jo pasal 12 huruf K UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Terpidana sudah dijatuhi hukuman kurungan badan selama satu tahun dan subsideir tiga bulan, jika terpidana tidak mengembalikan denda kerugian negara, maka masa tahanan ditambah tiga bulan penjara, tegasnya.
(Red /Pohan)