Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Keberatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Bansos

0
633

batamtimes.co,Batam-Pasca penetapan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam senilai Rp 66 miliar, mantan ketua PS Batam yang juga mantan wakil ketua DPRD Batam berinisial AHH ini, secara diam-diam memenuhi pangilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (4/4/2016) lalu.

AHH, secara diam-diam telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Kedatangan yang bersangkutan tersebut, datang seorang diri tanpa ada ditemani kerabat atau kuasa hukumnya.

Bahkan kedatangannya juga tanpa kordinasi dengan penyidik yang bersangkutan, mengingat kedatangannya tidak sesuai dengan jadwal isi surat panggilannya sebagai tersangka.

“Panggilan penyidik terhadap yang bersangkutan sudah dipenuhinya, tapi datangnya tidak sesuai dengan jadwal pemeriksaan tambahannya sebagai tersangka. Kedatangannya tiba-tiba tanpa ada sebelumnya kordinasi, kalau tidak salah datangnya pagi-pagi. Tersangka diperiksa sampai lewat tengah hari,”kata Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Zainur Kamis (7/4/2016).

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, AHH sempat menyampaikan tidak terima namanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penggunaan dana Bansos, tersangka mengaku telah mempergunakan dana tersebut sesuai ketentuan saat menjabat sebagai ketua PS Batam.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejati Kepri belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Upaya pengembangan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain terus didalami.

Sebagaimana diketahui, pada waktu kepemimpinan tersangka di PS Batam diketahui mendapatkan beberapa kali dana Bansos. Dengan nominalnya sangat bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Zainur menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam tahun 2011-2012 senilai Rp 66 miliar, tambahnya, masih terus didalami.(Tribun Batam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here