Batamtimes, co – Natuna – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, dalam jumpa pers disela-sela kunjungan kerjanya di fasilitas pelabuhan terpadu TNI. Di Selat Lampa Pulau Tiga, Ranai, Natuna, Kepri, pada Sabtu (27/10/2018) petang.
Ditegaskan, Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kapal Tanker MT Hai Soon X. Ditangkap KRI Yos Sudarso yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18/Siaga Purla BKO Guspurla Koarmada I di perairan laut Natuna.
Pasalnya, kapal tanker asing di nakhodai warga Vietnam, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan laut Indonesia beberapa waktu lalu. Pihaknya tetap akan melanjutkan perkara kasus
Kapal Tanker yang bermuatan minyak solar sebanyak 2.500 ton itu.
” Perlu saya tegaskan terkait kasus kapal Tanker MT Hai Soon X berbobot 1.914 GT itu, tetap kita lanjutkan. Meskipun, berkas perkaranya dikembalikan pihak kejaksaan Negeri Ranai, terangnya.
Kata, Margono pihaknya siap melengkapi kekurangan berkas perkara kapal tanker sesuai petunjuk penyidik kejaksaan Negeri Ranai. Sebab kejaksaan selaku Penuntut Umum yang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Ranai untuk di proses hukum, tegasnya.
Menurut Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada) Laksda TNI Yudo Margono, keamanan laut di Natuna sangat diprioritaskan, setiap saat beroperasi didukung empat KRI sudah mampu mengamankan perairan laut Natuna secara bergantian.
Selain maraknya kasus ilegal fishing KIA kerawanan di laut Natuna, juga terdapat pelanggaran wilayah kedaulatan NKRI oleh kapal asing.
Pangkoarmada I beserta rombongan seusai meninjau Faslabuh terpadu TNI juga meninjau dua unit Kapal Ikan Asing Vietnam di Posal Sabang Mawang, Pulau Tiga Ranai. Merupakan hasil tangkapan KRI Wiratno 379 beberapa minggu lalu, dengan menumpangi KAL Pulau Bunguran.
Sebelum meninggalkan Faslabuh TNI AL di Selat Lampa, Laksda TNI Yudo Margono menyempatkan diri meninjau fasilitas di KRI Wiratno 379 berikan pengarahan kepada personil untuk pengamanan laut Natuna, terhadap kejahatan KIA dan ancaman pihak asing.
(Red /Pohan)