Empat Pelaku Pembawa sabu 1,6 ton Menggunakan Kapal Sun Glory Menjalani Sidang Tuntutan

0
449

Penulis : Veri Gulo

Batamtimes.co, Batam- Empat pelaku pembawa  sabu 1,6 ton menggunakan kapal Sun Glory menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (30/10/2018) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pantauan media www.batamtimes.co Dalam persidangan ini, empat terdakwa dihadirkan di persidangan (PN) Batam.
dan didampingi satu Penasehat Hukum (PH).

Di lain sisi, Jaksa penuntut umum juga terlihat sudah bersiap menunggu majelis hakim untuk proses persidangan.

Persidangan ini menjadi perhatian publik.Pasalnya, terlihat diruangan sidang di penuhi oleh masyarakat dan para media dan  Organisasi antinarkoba yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat).

ke empat terdakwa terlihat tertunduk di depan Majelis Hakim ketika sorotan kamera media.

Persidangan ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat datang ke dalam ruang persidangan.

Saat Penangkapan  sabu  seberat 1,6 ton di atas kapal Sun Glory, dilakukan oleh tim gabungan dari petugas BC Batam dan Mabes Polri serta AL.

(Veri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here