Penulis : Veri Gulo
Batamtimes.co, Batam- Empat pelaku pembawa sabu 1,6 ton menggunakan kapal Sun Glory menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (30/10/2018) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pantauan media www.batamtimes.co Dalam persidangan ini, empat terdakwa dihadirkan di persidangan (PN) Batam.
dan didampingi satu Penasehat Hukum (PH).
Di lain sisi, Jaksa penuntut umum juga terlihat sudah bersiap menunggu majelis hakim untuk proses persidangan.
Persidangan ini menjadi perhatian publik.Pasalnya, terlihat diruangan sidang di penuhi oleh masyarakat dan para media dan Organisasi antinarkoba yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat).
ke empat terdakwa terlihat tertunduk di depan Majelis Hakim ketika sorotan kamera media.
Persidangan ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat datang ke dalam ruang persidangan.
Saat Penangkapan sabu seberat 1,6 ton di atas kapal Sun Glory, dilakukan oleh tim gabungan dari petugas BC Batam dan Mabes Polri serta AL.
(Veri)