batamtimes.co,Natuna-Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, sedang mengusut kasus dugaan pencabulan yang dialami siswi kelas 2 SMA di Ranai yang dilakukan anggota DPRD Natuna berinisial AH. Polisi mendapat laporan dari orang tua korban karena anaknya tak kunjung pulang.
“Jadi beberapa waktu lalu ada laporan, pada Jumat 18 Maret lalu, orang tua NV melapor ke Polres Natuna jika anaknya tidak pulang sejak sehari sebelumnya,” kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, seperti dikutip akun Divisi Humas Polri di Facebook, Sabtu (9/5). Pelaporan itu dilakukan pada hari Senin 4 April lalu.
Kepada polisi, orang tua NV terakhir mengantar anaknya itu berangkat ke sekolah pada hari Kamis (31/3). Namun, guru di SMA 1 Ranai mengatakan jika NV pamit ingin pergi berobat usus buntu ke Batam. Ternyata hal itu tanpa sepengetahuan orangtua remaja itu.
NV kemudian dibiayai tiket ke Batam, dia pergi sendiri dari Natuna. Sementara di Bandara Hang Nadim Batam sudah ada orang lain yang menjemputnya, suruhan AH. Selama tiga hari di Batam, NV menginap di hotel dan juga sempat ke rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
“Kami sudah tanyai mulai dari resepsionisnya hotel di Batam, guru, dan teman-temanya di sekolah nya di Natuna hingga perawat di RSBK terkait semua aktifitas gadis remaja itu bersama AH,” jelas kapolres.
Bahkan dalam manifest pesawat Wings Air, pada hari Kamis 17 Maret 2016. Nama NV tidak tercatat. Tiket perjalanan dibooking atas nama orang lain. Ia dibantu oknum tertentu saat berangkat dan pulang naik pesawat.
Kapolres Natuna mengakui, setelah laporan anak hilang itu, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Natuna mengirim personel ke Batam mencari NV. Posisi NV sudah terlacak lewat sinyal HP-nya oleh polisi saat remaja tersebut berada di Batam.
Penyelidikan tidak cuma dilakukan oleh Polres Natuna, namun juga oleh Polda Kepulauan Riau, Pasalnya beberapa data hasil rekaman CCTV diperoleh di Batam, begitu juga bagian dari proses penyidikan dilakukan di Batam.
“Terlapor adalah AH, pekerjaan terlapor anggota DPRD Kabupaten Natuna, kami sudah kumpulkan barang bukti, berupa pakaian, HP bahkan rekaman CCTV lengkap dan sudah memeriksa keterangan saksi,” ujar AKBP Amazon Pelamonia.
Isi rekaman tersebut didapatkan saat siswa SMA inisial NV tersebut datang di Bandara Hang Nadim Batam, dan saat berada di lobi dan lorong kamar I-Hotel Batam dan saat berada di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Batam.
“Semuanya sudah ada, surat perintah penyidikan sudah resmi dan sudah dimasukkan surat izin ke Gubernur Kepri, karena sesuai undang-undang, untuk menyidik seorang anggota DPRD harus izin Gubernur, tapi kalau 30 hari tidak ada jawaban, penyidikan tetap lanjut tetap harus menunggu lagi,” terang Amazona.
Menurut Kapolres, pelaku AH sendiri sudah bisa dijadikan tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Kendati sudah mengumpulkan bukti dan keterangan, namun pihak kepolisian maupun Polda Kepri tinggal menunggu surat dari Gubernur sebagai salah satu persyaratan dalam penyidikan AH yang kini masih aktif sebagai anggota dewan Kabupaten Natuna.
“Yang bersangkutan tersebut anggota Dewan, sesuai aturan kita harus menunggu jawaban dari Gubernur terkait penyidikan ini jika 30 hari tidak ada jawaban kita bisa langsung menindaklanjuti,” tutup Amazona.(merdeka)