PMI Terciduk Aparat, KJRI Jeddah Datangi Perusahaan Vision Network

0
804

Batamtimes. Co, Jeddah—Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendatangi perusahaan Vision Network untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di perusahaan itu.

Kunjungan ke perusahaan Senin malam (12/11/2018) tersebut dilakukan Tim Yanlin dalam rangka klarifikasi pengaduan permasalahan gaji yang tidak lancar dan izin mukim (iqamah) bagi sebagian dari mereka yang belum diurus oleh pihak perusahaan ke instansi berwenang.

“Kami berinisiatif untuk datang ke sana (perusahaan). Untuk mengecek kebenaran pengaduan tersebut,” ujar Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja yang memimpin kunjungan saat itu.

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Tim untuk melihat langsung kondisi asrama yang menjadi tempat hunian pekerja asal Indonesia dan negara lainnya yang bekerja pada perusahaan itu. Pasalnya, beberapa dari PMI tersebut mengeluhkan fasilitas asrama tempat tinggal mereka.

“Sembilan puluh persen dari mereka menyampaikan kondisi kerja tidak ada masalah, sesuai dengan PK (perjanjian kerja). Kata mereka penampungannya enak, bagus, dapur dikasih,” lanjut Yusuf.

Fakta ini diamini oleh Azzam yang dipercaya untuk menyuarakan keluhan rekan-rekannya sesama PMI yang bekerja di perusahaan itu.

“Kami sekarang merasa senang dan bisa tenang, pak. Ada yang mengayomi dari KJRI. Masalah tempat tinggal sudah enak. Masalahnya cuma gaji kadang terlambat, bahkan pernah sampai 5 bulan,” kata Azzam.

“Ada teman-teman belum dibuatkan iqamah, akhirnya ada yang ditangkap polisi dan dimasukkan ke penjara,” jelas Azzam saat dimintai konfirmasi via telepon oleh Tim Media KJRI Jeddah.

Ditambahan Azzam, PMI yang ditahan  karena tidak memiliki iqamah tersebut kini sedang diurus oleh perusahaan dan diupayakan agar ia bisa dibebaskan.

Saat dimintai penjelasan terkait alasan keterlambatan gaji, pihak perusahaan berdalih pencairan dana dari pemerintah (Saudi) mengalami keterlambatan yang akhirnya berdampak pada keterlambatan transfer upah bulanan ke rekening para pekerja. 

Acting Konsul Jenderal RI Jeddah, Safaat Ghofur, menyayangkan pihak perusahaan yang lalai terhadap keamanan para pekerjanya denga tidak mengurus iqamah mereka.

Dilaporkan sebanyak 15 pekerja asal Indonesia yang telah bekerja dari 3 hingga 9 bulan belum mengantongi izin tinggal resmi. Akibatnya, mereka tidak bisa menarik gajinya yang ditransfer perusahaan ke bank.

 

“Kami telah menugaskan tim untuk mendesak perusahaan membereskan permasalahan ini segera,” tegas Safaat.

 

Safaat Ghofur menambahkan, KJRI terus membangun koordinasi baik dengan instansi terkait di Arab Saudi untuk memastikan hak dan kewajiban pihak perusahaan dan para PMI yang bekerja di perusahaan telah ditunaikan sesuai perjanjian.

 

Dijelaskan Safaat, Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat pemerintah.

“Kalau di Arab Saudi adalah KJRI atau KBRI. Jangan sekali-kali menandatangani kontrak kerja tanpa sepengetahuan KJRI,” tegas Safaat.

Sekitar 150 pekerja asing al Indonesia bekerja pada Vision Network, subkontraktor perusahaan Binladen yang kini tengah mengerjakan proyek bandara internasional King Abdulaziz yang baru.

(rls/KRI JEDDAH) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here