batamtimes.co,Jakarta – Paripurna DPD dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan sempat ricuh karena banjir interupsi. Kericuhan ini karena diawali anggota DPD dari Sulawesi Utara, Benny Ramdhani yang ingin membacakan surat mosi tak percaya kepada pimpinan DPD.
“Saya ingin menyampaikan surat yang sudah ditandatangani 60 lebih anggota. Bagaimana pimpinan sekarang sudah kehilangan legitimasi karena melanggar kode etik,” ujar Benny di ruang paripurna Nusantara V, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dia mengatakan mestinya pihak pimpinan seperti Irman Gusman dan Farouk Muhammad harus legowo dan mau menandatangani perubahan draf tata tertib masa jabatan pimpinan dari 5 tahun jadi 2,5 tahun. Tanpa alasan harus merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
“Draf tatib sudah disetujui per 15 Januari 2016. Tapi, hingga hari ini, pimpinan DPD belum mau menandatangani. Padahal, di forum DPD, paripurna itu tertinggi,” sebut Benny.
Kemudian, ia merasa heran dengan sikap Irman Gusman yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Apalagi mengatasnamakan lembaga DPD.
“Kami bingung, sampai 17 Maret saat pak AM Fatwa menyampaikan laporan kinerja, juga tak ditandatangani. Kegaduhan itu, tak boleh dilemparkan ke anggota,” tuturnya.
Benny pun mengatakan setelah agenda penyampaian laporan reses dari setiap perwakilan anggota DPD dari 34 provinsi selesai maka akan melanjutkan perjuangannya untuk membaca surat mosi tak percaya.
“Kita lanjutkan. Kan kami tadi mengalah. Kalau dia, gak mau dan main ketuk paripurna, ya itu berarti dia melangga etik lagi. Nanti saja, lihat, kami lanjutkan,” ujarnya.
Saat ini hingga pukul 17.35 WIB, paripurna DPD masih berjalan kondusif dengan perwakilan anggota dari masing-masing provinsi melaporkan pasca reses. Secara bergantian, setelah Sulawesi Utara, Lampung, dan Jambi menyampaikan laporan masa resesnya.