Kadisdikpora : Bantah Diskriminasi Pemindahan Guru 

0
769

Batamtimes.co – Natuna

Polemik pemindahan salah seorang guru SDN 011 Ranai diduga adanya diskriminasi pihak-pihak tertentu. Pasalnya, mencuat pemindahan guru kelas ini bermula dari protes guru dugaan pemungutan dana tunjangan profesi guru dan penggunaan dana BOS dan Bros di Sekolah diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Natuna, Suherman, SH membantah semua tudingan tersebut.

” Itu tidak benar, semua pemindahan guru sudah sesuai dengan kebutuhan kita didinas, hal ini juga sudah kita sampaikan kepada pak, Bupati Natuna dan beliau menyetujui pemindahan ini,” bantahnya.

Menurut Herman, SH kewenangan pemindahan guru ada di bawah pemerintah kabupaten dalam hal ini prerogatip (Hak istimewa) Bupati Natuna.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten (Disdikpora) Natuna, Suherman, SH kepada Batamtimes.co dikonfirmasi seusai berolahraga pagi di Halaman parkir Kantor Dinas Kesehatan pada Jumat (23/11/2018)

Dikatakanya ada dua alasan pemindahan guru tersebut pertama, memang berdasarkan rasio kebutuhan guru. Sebab di Desa Setumuk itu ada kekurangan guru. Kedua kebetulan suami beliau juga bertugas di Kantor Camat Pulau Tiga Barat. Disamping itu agar mereka bisa berdekatan jauh lebih baik.

” Jadi, tidak benar. Jika dinas dianggap melakukan diskriminasi dan membuang beliau apalagi menzalimi seorang guru, hal itu tidak boleh terjadi. Kita ingin mendekatkan beliau dengan suaminya itu saja, tidak ada istilah dibuang atau penzaliman terhadap guru,” ucapnya.

Dia menyinggung meskipun guru yang dipindahkan belum pernah dipanggil ke dinas baginya tidak ada masalah, sebab ASN itu harus bersedia ditempatkan dimana saja.

Seharusnya SK yang sudah diterbitkan tersebut dapat di laksanakan sesuai penempatan tugas yang baru, jika tidak akan ada sanksi yang berikan, silahkan saja datang kedinas berdiskusi manakala ada keberatan yang ingin disampaikan, pinta Herman.

Ditempat terpisah mantan Kepala Sekolah enggan disebutkan identitasnya mengatakan dirinya tidak setuju jika pemindahan guru tersebut sampai merugikan salah satu pihak.

Boleh mengeluarkan, tetapi orang bersangkutan jangan sampai dirugikan, sebab untuk guru mendapatkan sertifikasi ini sangat berat dan sulit, yakni melalui pelatihan, mengeluarkan pikiran, tenaga dan biaya.

“Kadang bisa dari Kepala sekolah ini mengusulkan guru untuk dipindah, tetapi tidak melihat orang yang dipindahkan itu dirugikan atau diuntungkan. Kalau tidak dirugikan tidak masalah, tetapi kalau seperti ini ada yang merasa dirugikan bagaimana, apa tak menzalimi ” kata dia

Selain itu, dia juga menyayangkan sikap dari Kadis Disdikpora yang dalam hal ini terlebih dahulu mengambil sikap dan mengeluarkan SK tanpa memanggil yang bersangkutan, itupun belakangan SK diterima pada tanggal 11 November 2018  setelah adanya kisruh, sementara SK pemindahan diterbitkan pada tanggal 28 September 2018 lalu.

Harusnya Klarifikasi dulu guru yang mau dipindahkan masalahnya apa selaku pembina guru, terkecuali atas permintaanya sendiri.

“Kita menyayangkan sikap kadisdikpora guru yang bersangkutan sepertinya tidak mau memanggil guru yang dipindahkan, dengan alasan kadisdikpora belum sempat, ucapnya.

Sebab permasalahannya apakah dengan memindahkan seorang guru ke luar pulau Bunguran ini cara penyelesaian yang paling baik dan efektif belum tentu juga. Karena kabarnya pemindahan guru SDN 011 Ranai merupakan adanya ketidak cocokan antara guru kelas dengan Kepala Sekolah tempatnya mengajar. Anehnya, lagi sejauh ini belum ada guru penggantinya yang bersertifikasi malah guru honor yang dimasukkan, pungkasnya.

Kepala sekolah SDN 011 Puak Ranai, Sudarlis dikonfirmasi Jumat (23/11 /2018) melalui WhatsAAp miliknya hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here