Siap – Siap !!!, Syaiful Bahri Akan Laporkan Balik Pelaku Yang Tuduh Vicky Membagikan Sembako

0
1002

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Syaiful Bahri berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Pasalnya, ia tuduh membagikan sembako kepada masyarakat yang bertuliskan ajakan untuk mendukung Vicky Bahtiar sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Saya akan laporkan hal ini. Karena mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya,” ucap Syaiful Bahri kepada media ini, Kamis(29/11) malam.

Karena kata Syaiful, bingkisan yang ia bagikan ini murni untuk keluarganya yang sedang melaksanakan hajatan. Bahkan di dalam bingkisan tersebut tidak ada striker atau nama Vicky di dalamnya.

“Saya mau kasih untuk keluarga saya bantuan atas nama pribadi kok tidak. Lagi pula tidak embel – embel nama Vicky di dalamnya,” tegasnya.

Ia menduga hal ini, karena adanya permainan politik yang dilakukan oleh lawan Politik Vicky yang Notabenenya adalah anaknya sendiri.

“Saya menduga ini, ada unsur kuat menjatuhkan anak saya dan kita akan selidiki hal tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III Bukit Bestari, Vicky Bactiar dinilai terancam gugur sebelum maju bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

Pasalnya, dugaan tindak pidana pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang tersebut dapat berujung pembatalan sebagai calon legislatif.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M. Zaini, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, caleg tersebut telah melakukan pelanggaran dugaan money politik dengan bagi-bagi sembako kepada masyarakat.

“Adapun isi sembako yang dibagikan diantaranya, minyak goreng, mie instant, gula, tepung terigu serta teh dan kantong yang digunakan untuk membungkus sembako tersebut pun lengkap dengan nomor urut caleg, dapil serta logo partai serta yang bertuliskan “Mohon Doa & Dukungan,” beber Zaini.

Diduga Vicky membagikan sembako didampingi orang tuanya yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Perbuatan tersebut melanggar aturan yang ada. Bahwa, di dalam PKPU 23 dan UU No 7 2017 tentang Pemilu, mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan paling berat di diskualifikasi atau pembatalan sebagai caleg,” sebut Zaini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here