Singapura Mudahkan Deportasi Hartawan Aluwi ke Indonesia

0
404

batamtimes.co,Jakarta-Markas Besar Polri menyatakan penangkapan tersangka kasus Bank Century Hartawan Aluwi yang menjadi buron sejak 2010 dimudahkan dengan adanya pemulangan yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura pada Kamis (21/4) kemarin.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pemulangan Hartawan ke Indonesia terjadi berkat koordinasi antara Kepolisian Indonesia dengan otoritas Singapura.

“Kami minta otoritas Singapura untuk dilakukan deportasi terhadap pihak bersangkutan melalui Indonesia, sehingga bisa melakukan penangkapan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (22/4).

Upaya pemulangan ini, menurut Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar dilakukan sejak 2014. Saat itu pimpinan Polri bersama pimpinan otoritas Singapura secara intensif melakukan pertemuan terkait kerja sama penangkapan.

Awalnya pihak Polri sudah mengetahui jika masa berlaku passport Hartawan telah habis semenjak tahun 2012. Namun Hartawan masih memiliki masa tenggang dalam visa permanent resident-nya.

Kemudian, pihak Polri meminta otoritas Singapura untuk tidak memakbulkan permintaan perpanjangan permanent resident Hartawan agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Akhirnya, otoritas Singapura mecabut permanent residence Hartawan pada Februari 2016 lalu.

“Atas dasar koordinasi kita, pemegang otoritas Singapura mencabut permanent residence yang bersangkutan. Dicabut sekitar Februari 2016 dan tidak diperpanjang lagi sehingga status WNnya ilegal,” kata Boy.

Menurut Boy, berkat kerja sama Kepolisian Indonesia dan otoritas Singapura yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri, pada akhirnya dapat dilakukan pemulangan Hartawan ke Indonesia sehingga bisa dilakukan eksekusi penangkapan oleh pihak Polri.

Badrodin menyatakan melalui proses deportasi dinilai merupakan cara yang efektif untuk mencekok para buronan yang kabur ke luar negeri selain melalui proses ekstradisi.

“Jika ada perjanjian ekstradisi kita mudah melakukan penangkapan, jika tidak banyak teknik-teknik lain yang bisa dilakukan salah satunya (deportasi),” ujar Badrodin.

Untuk diketahui, pihak Polri telah berhasil memulangkan Hartawan dari Singapura setelah menjadi buron dengan vonis 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century. Hartawan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 22.00 WIB.

Hartawan kabur ke Singapura sekitar 2010 setelah dinyatakan tersangka. Ia terlibat dalam perkara Bank Century dan merugikan negara Rp3,11 triliun.

Saat ini, Hartawan diamankan pihak Polri di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan pada tingkat kepolisian rampung, pihak Polri akan menyerahkan Hartawan kepada Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Jika hari ini selesai (pemeriksaan), kami akan langsung serahkan yang bersangkutan. Jika tidak maksimal dalam satu hingga dua hari ini akan kami serahkan,” kata Boy.(cnnindonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here