Batamtimes.co,Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani keputusan pembatalan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.
Dengan batalnya remisi, maka Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun bui.
Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Jokowi tak menjelaskan kapan dia meneken keputusan tersebut. Di tengah kerumuman peserta HPN, Jokowi terus berjalan sambil melayani permintaan foto dan bersalaman dengan orang-orang.
Jokowi sebelumnya meneken Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada 115 terpidana. Di dalamnya terselip nama Susrama, terpidana kasus pembunuh Prabangsa.
(red/inews.id)