Batamtimes.co – Natuna –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna bersama tim gabungan TNI-POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang melanggar aturan ditiga Kecamatan yakni, Kecamatan Bunguran Timur , Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Kecamatan Bunguran Selatan, pada Kamis (21/02/2019) pagi.
Penertiban APK ini merupakan agenda Bawaslu dalam tahapan pengawasan kampanye Pemilu Pilpres maupun Pileg tahun 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Natuna Khairul Rijal, yang memimpin penertiban APK menjelaskan,
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019, sudah ada aturannya. Namun, faktanya dilapangan masih ditemukan dibeberapa titik lokasi melanggar aturan. Tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh PKPU, ungkap Rijal kepada Media, disela-sela penertiban APK di Jalan Soekarno – Hatta seputaran depan Mesjid Jamik Ranai, Natuna.
Menurut Rijal pemasangan APK dilokasi ini sudah berlangsung lama pihaknya sudah secara persuasif telah melakukan upaya peneguran bahkan menyurati kepada pengurus parpol APK tidak sesuai aturan untuk diturunkan.
Namun faktanya hingga saat ini, teguran dari pihanya tidak diindahkan oleh parpol atau timnya. Karena ini merupakan sudah melanggar aturan terpaksa kita tertibkan.
Ia mengatakan, penertiban APK akan terus berlangsung sampai tidak ada baliho yang melanggar aturan, hasil sementara penertiban APK yang ditertibkan rata rata APK calon DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten , DPR RI dan DPD, terangnya.
Sebelum dilakukan penertiban APK oleh tim gabungan Ketua Bawaslu didampingi Komisioner Ayanef devisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran melakukan apel di Halaman Kantor Bawaslu Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna sembari memberikan arahan kepada tim yang melibatkan panwaslu Kecamatan berjumlah puluhan personil.
(Red/Pohan)