Geledah Rumah Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp 1,7 Miliar

0
488

batamtimes.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Duit ini ditemukan saat lembaga antirasuah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2016.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Uang yang disita dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Rabu, 27 April 2016.

Duit temuan itu terdiri dari US$ 37.603 atau Rp 496 juta, Sin$ 85.800 atau Rp 837 juta, ¥ 170.000 atau Rp 20,244 juta, SAR 7.501 atau Rp 26,433 juta, € 1.335 Rp 19,9 juta, dan Rp 354,3 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Sabtu lalu.

Pada 21 April 2016, Nurhadi dicekal KPK. Selama enam bulan ke depan, ia tak diperbolehkan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi sempat digeledah.

Pencegahan ini dilakukan karena Nurhadi terindikasi terlibat dalam perkara yang menyeret salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.

Edy ditangkap bersama Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Kepada penyidik, Edy mengaku sebelumnya pernah menerima duit Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Doddy.(tempo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here