Batamtimes.co – Natuna –
Pemerintah Kecamatan Bunguran Tengah menghimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan ladang pekerjaan, ilalang dan semak belukar di musim kemarau saat ini. Hal tersebut disampaikan Camat Bunguran Tengah, Saidir.SE melalui WhatsApp group Jumat (01/03/2019).
Larangan tersebut, disampaikan Saidir mengingat beberapa bulan terakhir di musim kemarau terjadi kebakaran hutan yang melanda diberbagai daerah.
Dia meminta agar masyarakat mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran lahan, yang sewaktu-waktu bisa terjadi, pintanya
Selain itu Saidir juga menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar dan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun penjara.
Dia berharap masyarakat dapat dengan lebih berhati-hati terhadap pembakaran lahan, dan ancaman sanksi pidananya dapat menjerat pelaku pembakar lahan agar bisa dihindari tidak berurusan dengan pihak aparat hukum, tandasnya.
(Red/Pohan)