Lanal Ranai Musnahkan Barang Bukti KIA Kasus Ilegal Fishing

0
641

Batamtimes.co – Natuna –
Pangkalan Angkatan Laut (lanal) Ranai, musnahkan 3 (Tiga) unit Barang Bukti (Barbuk) Kapal Ikan Asing asal Vietnam kasus ilegal Fishing di perairan Pulau Tiga, Natuna, Kepri, pada Jumat (01/03/2019).

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, SE, pimpin langsung kegiatan pemusnahan barbuk 1 (Satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 98299 TS
untuk ditenggelamkan. Namun, Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut mengalami kebocoran dan tidak dapat ditarik kelokasi penenggelaman pada akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara 2 (Dua) unit lagi yakni KIA Vietnam (KG 94810 TS), tangkapan KRI WIR-379 dan KIA Vietnam BV 92439 TS, tangkapan KRI SRE – 386 akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan, pada besok Sabtu (02/03/2019) dilokasi pada posisi : 03 36 399 LU dan 108 06 546 BT diperairan laut Natuna.

Menurut Danlanal Ranai, Harry Setyawan kepada media melalui WhatsApp group lanal mengungkapkan, pemusnahan ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut dieksekusi, setelah mendapat persetujuan dan penetapan Pengadilan Negeri Ranai Tap Izin Musnah BB Kapal No.23/Pen.Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran, Tanggal 28 Nopember 2018.

Dia menjelaskan Ketiga kapal Vietnam tersebut hasil tangkapan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) diperairan laut Natuna Utara. Melakukan tindak pidana Pencurian Ikan (Ilegal Fishing) di Perairan ZEEI WPPRI tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan serta biota laut.

Tindakan penenggelaman kapal  asing dilakukan untuk efek jera kepada KIA kerap melakukan pencurian ikan di laut Natuna dari beberapa negara yang berniat menguras kekayaan sumber daya perikanan diperairan laut Natuna.

Selain itu pihak lanal juga harus melihat aturan-aturan internasional sebagai rujukan, sebab tindakan penenggelaman kapal ini punya dampak dalam hubungan diplomatik dengan negara lain.

Tindakan perlindungan kekayaan ikan di perairan laut Indonesia harus dilakukan secara tepat, tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan internasional yang sudah diratifikasi, tandasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here