Batamtimes. Co, Bintan – Bawaslu ( badan pengawas pemilu ) kabupaten Bintan mengadakan rapat kordinasi temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum tahun 2019, di Hotel Camfort, Rabu (06/03/2019)
Ketua Bawaslu kabupaten Bintan Febri Adinata mengatakan rapat kordinasi ini menyatukan pemahaman dan persepsi kita dalam menyikapi dan mengambil tindakan.
” dalam proses pelangaran pemillu adapun tindakan yang akan di lakukan panwascam bila menerima informasi awal terkait dengan dugaan pelangaran pemilu maupun laporan pelangaran pemilu baik itu pelangaran perundang-undagan lainnya kode etik administrasi maupun tindakan pemilu, ” ujarnya
Febri menjelaskan dengan diadakan rapat kordinasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dalam penegakan pelanggaran yang terbagi gan dalam struktur gakkumdu.
“Terkait mengenai undang-undang no.7 tahun 2017 tentang pemilu serta peraturan Bawaslu no.7 tahun 2018 tentang penanganan dan temuan laporan,” katanya
Jadi semua itu dikatakannya agar prosesnya berjalan dengan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Turut hadir anggota pengurus dari struktur gakkumdu Kabupaten Bintan ada dari unsur kejaksaan dan ada dari Polres Bintan juga ada panwascam se Kabupaten Bintan.
(red /Agung hertadinata)