Pemerintah Sementara Larang Pengoperasian Boeing 737-8 Max

0
470

Batamtimes. Co, Jakarta- Kecelakaan Boeing 737-8 Max Ethiopian Airlines di Addis Ababa, Minggu (10/3) waktu setempat, mendorong pemerintah melarang terbang sementara pesawat sejenis milik maskapai penerbangan di Tanah Air.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, menyatakan pemerintah menempuh langkah itu untuk memastikan pesawat sejenis yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

“Kami mengimbau maskapai mematuhi aturan. Keselamatan hal utama di dalam penerbangan,” kata Polana melalui keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Menurut Polana, pihaknya melakukan inspeksi mulai hari ini. Apabila ditemukan masalah saat inspeksi, Boeing 737-8 Max milik maskapai akan dilarang mengudara sampai inspektur penerbangan menuntaskan pemeriksaan.

Kini, maskapai di Indonesia yang mengoperasikan pesawat jenis itu ialah Garuda Indonesia (1 unit) dan Lion Air (10 unit). Pengawasan operasi terhadap Boeing 737-8 Max dilakukan sejak 30 Oktober 2018 setelah tragedi Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP di Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat.

Selain Indonesia, larangan terbang terhadap Boeing 737-8 Max juga diberlakukan di beberapa negara. Tiongkok melarang terbang pesawat jenis itu. Maskapai Cayman Airlines yang memiliki lima pesawat sejenis juga mengistirahatkan pesawatnya. Demikian halnya Singapore Airlines dan Fiji Air.

Pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, meminta Ditjen Perhubungan Udara meneliti logbook atau catatan perjalanan pilot. Catatan pilot itu merekam apa saja selama penerbangan. “Kalau perlu logbook-nya dipelajari untuk tahu pola maintenance dan spare part.”

 

(Red/MI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here