Kejari Dua kali Melayangkan surat panggilan, Muhammad Tetap Tidak Hadir

0
421

Batamtimes.co, Pekanbaru – Kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 lalu dengan anggaran Rp 3,415 milar.

Baca juga : GMR-AK Mendesak Mabes Polri Tetapkan Tersangka Baru, Terkait Dugaan Korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi

Menjadi perhatian publik,dan mengundang tanya, kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Salah satu aktor yang diduga ikut terlibat adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, atau pada tahun proyek itu  sebagai KPA (Muhammad-red) yang sekarang menjabat Wakil Bupati Bengkalis masih belum juga berhasil untuk dimintai keterangan terkait kasus pipanisasi.

Padahal dakwaan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim jelas, nama Muhammad disebut bersama-sama dengan para terdakwa.

Namun, hingga saat ini penyidik Polda Riau maupun pihak Kejaksaan belum menetapkan Muhammad sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Ahmad Dice membenarkan Muhammad tidak memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kejari sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad untuk hadir di persidangan, namun tetap tidak hadir.

“Benar yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir,” kata Ahmad, Rabu (19/3).

Ahmad sendiri menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan juga sesuai permintaan dari kuasa hukum para terdakwa.

“Intinya masih perlu dibahas lagi, termasuk dari  kuasa  hukum,” ujarnya.

Terkait opsi pemanggilan paksa, dia menuturkan hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Dia menuturkan jaksa penuntut umum akan melakukan pemanggilan paksa jika sudah ada perintah dari majelis hakim.

Muhamad sudah beberapa kali ditemui usai pemeriksaan, lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dia jalani tersebut.

 

(redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here