Tarif baru Ojol Berlaku di Lima Kota, Gojek : Penetapan tarif batas bawah peluang penghasilan berkesinambungan Mitra

0
947

Penulis :Budi Karya

Batam– Tarif baru ojek online (Ojol) mulai berlaku Rabu (1/5/2019).Tarif baru tersebut rencananya akan berlaku di lima kota.

GOJEK menyambut baik ditetapkannya Permenhub No. 12/2019 yang sejalan dengan prioritas utama GOJEK yang senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan mitra pengemudi dan pelanggan.

Michael Reza Say VP Corporate Affairs GOJEK mengatakan kepada Batamtimes. co, Rabu, (1/5/2019),Terkait dengan pedoman tarif yang dikeluarkan melalui Kepmenhub No. 348/2019, GOJEK melihat positif atas penetapan tarif batas bawah.

Hal ini sejalan dengan semangat GOJEK untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta memberikan peluang penghasilan yang berkesinambungan kepada mitra kami.

Untuk itu, mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kemenhub, kami akan melakukan uji coba tarif baru di lima kota GOJEK beroperasi.

“Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra, “ujarnya

Sementara itu, Mentri perhubungan memastikan untuk tarif baru Ojol akan diberlakukan di lima kota.

“Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.

Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km

Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km

Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km

Budi Karya menjelaskan penetapan tarif baru ojol di lima kota tersebut sebagai percontohan sebelum diterapkan di kota lainnya.

“Lima kota jadi kita akan mitigasi ya dan mitigasi juga manajemen. Artinya kalau di lima kota kita bisa lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya itu terjadi baik nggak ada riak-riak kita langsung berlakukan. Tapi kalau ada dilema yang lain bahkan belum terbayangkan oleh kita. Kita cukup me-manage lima kota dengan suatu cara kebersamaan,” tuturnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here