Polres Natuna Razia Petasan Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Di Bulan Ramadhan

0
833

Ramadhan

Batamtimes.co – Natuna
Polres Natuna melakukan razia petasan dari sejumlah pedagang kembang api. Razia itu dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan puasa Ramadhan 1440 H.
bagi umat Islam saat melaksanakan Sholat Tarawih, Malam takbir dan Sholat Idul Fitri tahun 2019.

Kabagops Polres Natuna  Kompol Elfizar mengatakan razia petasan ini dilakukan disejumlah  tempat di kota Ranai untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi umat Islam saat melaksanakan Sholat Tarawih , Malam takbir dan Sholat Idul Fitri tahun 2019

“Target yang disasar dalam kegiatan razia cipta kondisi ini adalah penjual petasan maupun lokasi pendistribusian petasan.”ujar Kompol Elfizar

Di pos lantas 901 Jalan Soekarno – Hatta Ranai sekira pukul 20.30 Wib pada     Senin (13/05/2019) Malam disaat melakukan breafing sebelum melakukan razia kepada anggota.

Kompol elfizar juga menghimbau kepada para pedagang dan distributor penjual petasan agar tidak menjual kepada anak-anak kecil  tanpa pengawasan dari orang tuanya.

“ Kami menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan yang berukuran diatas dua (2) Inch dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang berdampak kepada Sitkamtibmas diwilayah Hukum Polres Natuna” pintanya.

Menurut Kabagops secara umum bunga api yang diperbolehkan dan tidak memerlukan izin adalah semua yang berukuran kurang dari 2 (dua) inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram,  sedangkan ukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri,  yang biasanya digunakan untuk kepentingan Show.

“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, tapi kalau lebih harus izin,” tegasnya.

Hasil pendataan dan  pengecekan petugas kepada para pedagang tidak ditemukan Bunga Api yang berukuran diatas dua (2) inch, dan tidak memiliki efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu. Sesuai dengan Perkap Nomor 17 tahun 2017 pasal 14 tentang tentang perizinan pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil (Handak).

Selain itu petugas juga menemukan petasan dari pedagang berupa 7 ikat Merecon Korek Api, 5 kotak Happy Folower, 2 Kotak Petasan Tikus,1  Kotak Ground Mouse  1 Kotak 10 Double Trino. Barang bukti tersebut disita petugas untuk selanjutnya untuk diamankan. Sumber dikutip tribratanews.kepri.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here