Gerebek Penyimpanan Narkoba di Pulau Judah Kepri, BNN Sita 25,9 Kg Sabu

0
1190
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 Kilogram diamankan petugas BNN dalam pencidukan 9 orang pengedar di Kepulauan Riau pada Sabtu, 25 Mei 2019. ( Foto: berita satu)

Batam- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyimpanan 25,9 kilogram sabu di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sabu akan dikirim ke Jawa Timur (Jatim).

Penggagalan penyelundupan narkotika ini menunjukkan bahwa mafia narkotika internasional masih menggunakan pola kuno yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di perairan Indonesia.

Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, delapan orang itu selain menjadi penjaga, juga diduga akan menjadi kurir. Adapun asal sabu tersebut dari Malaysia.

“Hasil interogasi, target pengiriman 25,9 kilogram sabu siap diselundupkan ke Jawa Timur,” kata Richard di Kantor BNNP Kepri, Batu besar, Batam, Jumat (31/5/2019).

Awalnya BNN menduga ada sembilan orang yang dicurigai masuk dalam jaringan itu. Setelah digerebek dan diperiksa intensif, satu orang dinyatakan tidak cukup alat bukti.

Delapan orang yang diduga jaringan internasional ini masing-masing berinisial P(35), F (19), E (27), H (32), J (42), FR (20), A (32) dan S (17). Meski diduga berafiliasi ke jaringan Internasional, namun semuanya adalah WNI.

Dijelaskan oleh Richard, pengungkapan kasus itu diawali adanya informasi penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Pulau Judah, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun. Petugas kemudian menyelidiki.

“Setelah diselidiki dan dan diintai cukup lama, akhirnya kami yakin. Penggerebekan dilakukan, dan dari para penghuni didapati barang bukti berupa sabu siap diselundupkan ke Jatim jelang lebaran 2019,” kata Richard.

Yang dimaksud barang bukti adalah sabu dengan berat keseluruhan 25.929 gram (25,929 kg), dibungkus dalam 25 plastik teh bertuliskan huruf kanji China berwarna hijau dan 1 bungkus plastik berwarna emas.

“Delapan orang langsung kita tangkap bersama barang bukti. Barang bukti itu disembunyikan dalam sebuah speaker bermerek BGB,” terang Richard.

Pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa kelompok ini sudah melakukan beberapa mengirim dan mengedarkan sabu dengan modus sama, yakni mengemas dalam plastik teh berhuruf kanji.

“Kali ini yang keempat kalinya. Sebelumnya sudah sukses di tiga kali,” kata Richard.

Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk ke Karimun. Selanjutnya, akan dibawa ke Jatim melalui Pekanbaru. Baru kemudian dikirim menggunakan jalur laut ke Pekanbaru dari Batam.

“Selanjutnya, dari Pekanbaru akan menggunakan jalur darat menuju Jawa Timur,” terangnya.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Hasil atau bayaran juga berbeda. Ini menegaskan bahwa mereka merupakan satu jaringan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), PAsal 112 ayah (2) jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan kerja sama Polda Kepri dan BNN Provinsi Kepri. Sinergitas ke depan akan lebih ditingkatkan untuk makin mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional.

“Ini menunjukkan bahwa wilayah di Provinsi Kepri yang notabene wilayah perbatasan, sangat rentan menjadi jalur peredaran narkoba. Salah satunya bisa melalui jalur laut. Untuk itu, akan kita tingkatkan kembali keamanan di wilayah hukum kita,” terang Kapolda.

(red/liputan 6)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here