Direktur PT Alexa Mandiri Utama Masuk DPO Kejari Batam

0
860

batamtimes.co,Batam – RD, Direktur PT Alexa Mandiri Utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam tahun anggaran 2014 yang bersumber dari APBN, terus dikejar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

RD juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama drg Fadilah Ratna Dumilla Mallarangan Direktur RSUD Embung Fatimah oleh Kejari Batam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, mengaku sudah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Tetapi, RD belum memenuhi panggilan penyidik.

“Sampai atau tidaknya surat panggilan itu kita tidak tahu. Surat itu kita kirim ke alamat PT Alexa Mandiri Utama. Saat ini tersangka RD lagi kita cari,” kata Iqbal.

Dalam proyek pengadaan alkes dan KB RSUD Embung Fatimah pelelangan serta nilai HPS Rp19.927.335.000 dengan pagu Rp20 miliar yang bersumber dari APBN 2014 dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama dengan nilai penawaran Rp 19.528.827.500.

Diketahui PT Alexa Mandiri Utama, kerap berganti alamat setiap kali mengikuti lelang proyek yang bersumber dari APBN. Tak hanya alamat yang kerap berganti, kepengurusan organisasi perusahaan juga diganti. Sehingga, sulit untuk ditelusuri.

“Ini modus baru. Setelah menang satu proyek, kepengurusan langsung bubar. Habis itu dibentuk lagi pengurus yang baru, untuk ikuti proyek yang lain,” katanya.

Iqbal tetap meyakini akan menemukan RD dan menyeretnya ke persidangan (Tribun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here