Natuna (BT) – Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ranai, Kolonel laut (P) Harry Setyawan, SE menjelaskan telah menerima informasi, Kamis ( 13/06/2019) sekira pukul 09.30 Wib.
Dari Ditpolairud menerima informasi dari Jefri. Dikabarkan adanya Kapal Yacht dari Nongsa Point Marina Batam. Menuju Anambas hilang kontak dengan kapal MY KRIBIEN II GT.85 bendera Malaysia Agent PT. Pelayaran Citranstirta Tatasarana. Pemilik Kapal Sea Passage PTE LTD.
Adapun data awak Kapal MY KRIBIEN II berjumlah 3 (Tiga) orang dinakhodai Mark Weston Chamberlin (53) warga Amerika Serikat, Muhammad Nor (44) Kru dan Horonto (41) kru warga negara Indonesia.
Namun, sekitar pukul 14.00 Wib diperoleh informasi MY. KRIBIEN II telah berhasil ditemukan dan posisinya berada di Pulau Air Abu ( Kiabu ) menuju Pulau Tarempa Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal tersebut diungkapkan Danlanal Ranai dalam rilis pers pasintel lanal Ranai, Kamis (13/06/2019) melalui group WA Lanal Press
Kejadian hilang kontak tersebut diduga tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System), terutama kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Padahal sesuai peraturan Internasional Pelayaran SOLAS / Safety Of Live At Sea (Keselamatan Hidup di Laut) menyatakan tujuan penggunaan AIS (Automatic Identification System) untuk meningkatkan keselamatan kehidupan di laut, keamanan dan efisiensi navigasi, serta perlindungan lingkungan laut.
Peraturan SOLAS V / 19 mengisyaratkan pertukaran data AIS dari kapal ke kapal dan dengan fasilitas negara berbasis pantai.
Oleh karena itu, terang Harry tujuan AIS untuk membantu mengidentifikasi kapal, membantu dalam pelacakan target, menyederhanakan pertukaran informasi dan memberikan informasi tambahan untuk membantu keamanan serta keselamatan pelayaran.
Dia menegaskan betapa pentingnya menghidupkan AIS bagi setiap kapal, agar petugas yang berwenang dilaut dalam hal ini TNI AL, Basarnas dan stake holder maritim lainnya lebih mudah dalam membantu pencarian dan pertolongan di laut.
Selain itu Harry juga sangat menyayangkan ketika melaksanakan patroli terbatas melibatkan Kapal Angkatan Laut (KAL) Sengiap. Untuk pengawasan dan pengamanan kapal Yacht peserta Rally to Natuna 2019 di Teluk Selahang, Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut, Ranai, Natuna, Kamis (13/06/2019).
Untuk memastikan jumlah peserta Yacht Rally to Natuna 2019 yang berada di perairan Natuna. Sehingga lebih memudahkan pengawasan dan pendataan kapal asing berjumlah sebanyak 24 unit kapal.
Hasil pemantauan dan pemeriksaan dari 24 unit kapal Yatch yang telah terdaftar di panitia pelaksana sebanyak 18 unit kapal, dan hanya 11 unit kapal yang menyalakan AIS (Automatic Identification System), terpantau Puskodal Lanal Ranai dan radar Kal Sengiap.
Hal ini kata Harry, menunjukkan sebagian peserta Rally Yacht to Natuna 2019 tidak mentaati peraturan wajib menyalakan AIS, terutama kapal asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia, ungkapnya.
Secara umum, data yang diterima melalui AIS akan meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di stasiun pengawas pantai ataupun di atas kapal, paparnya.
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Perhubungan juga telah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan AIS. Seperti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Pada pasal 3 menyebutkan bahwa Kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Sanksi bagi yang melanggar pasal 3 tersebut diatur pasal 10 yang berbunyi ” Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.” Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 efektif akan berlaku pada akhir bulan Agustus 2019.
Harry berharap pihak penyelenggara Rally Yacht to Natuna 2019 dapat memberikan informasi dan penekanan kepada para peserta turis mancanegara agar dapat mematuhi segala aturan yang berlaku di wilayah NKRI. Termasuk menghidupkan AIS, aturan pelayaran, kepelabuhanan, Keimigrasian dan Karantina.
Agar kedepannya pada pelaksanaan Rally Yacht tahun 2020 pihak Panitia melaksanakan koordinasi yang lebih baik dengan pihak berwenang dalam hal ini pihak Imigrasi, Syahbandar, Karantina, TNI AL dan Kepolisian di Natuna, pintanya.
(Red/Pohan)