Batam —Pemerintah akhirnya menunda operasional jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Walikota Batam karena masih memerlukan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Putusan itu diambil melalui rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian dengan agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kemenkeu, Selasa sore (7/5/2019).
Sebelumnya jajaran pemerintah Kota Batam beserta DPRD Kota Batam dan Kadin Batam serta sejumlah pemangku kepentingan lannya telah melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR di Senayan.
Menanggapi putusan pemerintah tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya menunggu aturan perundangan yang mengatur mengenai Ex-Officio Kepala BP Batam.
Dalam keterangannya kepada wartawan seusai mengikuti rapat koordinasi tersebut, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian yang mendalam terkait hal itu.
“Kita menunggu regulasinya, kita tidak mau Batam dijadikan bahan uji coba, harus ada kajian dan itu sudah clear saat dilaksanakan. Apapun kepetusannya akan kita terima, tetapi sebelum ada regulasi sebaiknya Ex- Officio ditunda,” kata Nuryanto, Selasa (7/5/2019).
Sedangkan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk menilai regulasi yang bakal dipakai sebagai landasan hukum Ex- Officio ternyata masih berupa rancangan peraturan pemerintah.
“Dan semua itu teryata baru wacana dan barus sekedar gagasan yang belum berdasarkan aturan yang jelas,” kata Jadi usai mengikuti konsultasi tersebut.
Selain itu, Jadi juga mempertanyakan alasan diubahnya PP 46 Tahun 2007 sebanyak dua kali.
“Kenapa diubah PP itu, kenapa bukan PP yang diamanatkan UU Pemda pasal 360 ayat 4 yang mengatur keikutsertaan daerah di KPBPB ini juga menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, perubahan PP 46 terkesan dipaksakan, padahal jelas-jelas tidak selaras dengan UU Pemda tersebut,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa untuk operasional pelaksanaan Ex-Officio diperlukan peraturan teknis mengenai benturan kepentingan (Kementerian PAN dan RB) dan mekanisme pembinaan dan pengawasan pelaksanaan BP Batam (Dewan Kawasan Batam).
Menurut Susiwijono, pelaksanaan kebijakan jabatan Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).
“Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB,” katanya