batamtimes.co,Jakarta – Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya.
“Kalau tidak salah ada yang dua hari lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya,” ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Budi enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana yang bersangkutan telah diserahkan ke panitia seleksi calon pimpinan KPK.
“Artinya, karena ini terkait kerahasiaan sang capim itu,” ujar dia.
Budi juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, saat ini perkara yang bersangkutan terus berjalan di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, seorang tersangka itu berasal dari penelusuran Bareskrim Polri atas 48 capim KPK sebelumnya.
Ketika ditanya, apakah tersangka itu adalah salah satu dari 19 calon pimpinan yang tengah melakukan seleksi tahap akhir, Budi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu yang 19 itu siapa saja, ya. Yang jelas catatannya tentang 48 orang itu sudah kita serahkan ke pansel,” ujar Budi.
Budi Waseo sebelumnya mengatakan, Polri akan membuka ke publik hasil penelusuran pihaknya jika ada calon yang mendapat catatan Bareskrim, tetapi dinyatakan lolos oleh Pansel.
“Jika nanti ada yang diloloskan, akan saya perlihatkan, kita buka ke masyarat (hasil penelusuran polisi atas rekam jejak capim KPK). Masyarakat harus tahu atas dasar kejujuran,” ujar Budi, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Ia menekankan, Polri tak mau hasil penelusuran yang dilakukan hanya dianggap formalitas. Catatan penelusuran Bareskrim harus menjadi rujukan bagi Pansel dalam memilih calon Pimpinan KPK. (Baca: Kabareskrim Jamin Tidak Usut Kasus Lama Pimpinan KPK)
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Pansel, apa pertimbangannya kok dia diloloskan. Kami (Bareskrim) ini kerjanya resmi loh, enggak main-main, datanya otentik, tapi kok enggak dianggap. Kami mau jangan sekedar formalitas,” katanya.(net/kmp)