Natuna (BT) – Sidang penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (16/07/2019) terdakwa Riko Amando Siagian alias Riko Corong oknum anggota polres Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya ditunda dengan alasan, Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan para saksi dipersidangan.
Penundaan sidang oleh Majelis hakim diketuai Sahat S.P Banjarnahor, SH.MH didampingi hakim anggota M.Fahmi Ikhsan, SH. dan Nanang Dwi Kristanto SH.M.Hum, mengatakan akan kembali digelar pada Selasa (23/07/2019) Minggu depan.
Penasehat hukum terdakwa Aminuddin, SH dan Jaksa Penuntut Umum Wildan Awaljon Putra, SH menandatangani penundaan sidang kasus narkoba terdakwa Riko Amando Siagian.
Sidang perdana terdakwa Riko (21) tampak memakai baju warna merah kelihatan santai duduk di bangku pesakitan mendengarkan penjelasan majelis hakim pada akhirnya menunda persidangan.
Informasi yang dihimpun dilapangan dari berbagai sumber terdakwa Riko diduga terlibat narkoba jenis sabu, diringkus aparat satreskrim polres Anambas, Kamis ( 14/04/2019) lalu, di Jalan Dusun Desa Pasir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
Selain tersangka Riko juga tersangka Hendi Alias Hen Bin Hadi turut diamankan petugas di Dermaga Pelabuhan Nelayan Dusun Desa Sepasir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,13 gram turut disita petugas.
Akibat perbuatan tersangka diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red/Pohan)