Kapal Nelayan Kecil Bebas Pungutan Atau Retribusi

0
581

batamtimes.co,Kupang- Menteri Perikanan dan Kelautan (KP) Susi Pudjiastuti menegaskan kapal motor nelayan (KMN) kecil berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT) bebas pungutan atau retribusi.

“Saya sudah tetapkan aturan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut,” katanya di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang, Minggu (12/6) didampingi Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.

Dengan aturan tersebut, kata Susi, akan mempermudah nelayan dalam mencari ikan di perairan.

Menteri Susi menyatakan, pembebasan izin tersebut sudah ada dalam surat edaran menteri tertanggal 7 November 2014. Aturan dalam surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membebaskan pungutan perizinan dari nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Nelayan hanya wajib melaporkan kepada pihak pemerintah.

Ia mengatakan proses perizinannya tidak membutuhkan waktu lama, kecuali pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus ada verifikasi. “Untuk perbarui izin, sebenarnya tidak butuh waktu lama,” katanya menanggapi keluhan terkait masalah perizinan yang menyulitkan nelayan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Thomas Jansen Ga mengatakan bahwa aturan bebas izin tersebut akan direalisasikan sesuai imbauan Menteri Susi. “Tadi sudah disampaikan Ibu Menteri dan akan direalisasikan sesuai dengan imbauan,” katanya ketika dikonfirmasi.

Selama ini, kata dia, bebas perizinan diberlakukan untuk kapal nelayan di bawah 5 GT, sementara kebanyakan nelayan memiliki kapal berukuran di antara 5 GT hingga 10 GT. “Kalau sudah disampaikan oleh kementerian (KKP) untuk bebas perizinan di bawah 10 GT, di bawah tinggal menjalankan sehingga nelayan bisa aman saat melaut,” katanya.

Dengan pembebasan izin, dia berharap akan mempermudah nelayan melaut sehingga hasil tangkapan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.(b.Satu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here