DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2020

0
784

Natuna (BT) Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra, didampingi Wakil Ketua II, Daeng Amhar, memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Natuna Tentang Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Ranai, Natuna, Kamis, (01/08/2019) siang.

Bupati Natuna Pemerintah Kabupaten Natuna melalui wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti menyampaikan pidato Bupati Natuna penyampaian Nota Keuangan RAPBD TA 2020 dirapat paripurna DPRD Natuna.

Dalam sambutannya Hadi Candra mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya yang diatur dalam Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD disertai penjelasan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.

Lanjut Hadi Candra, Penyusunan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 93 Ayat (3) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 83 Ayat (1), serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna DPRD Natuna dihadiri sejumlah anggota DPRD, FKPD, Sekda Natuna, OPD, para Camat serta tokoh masyarakat.

“Rancangan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran(KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.

Pada sidang rapat paripurna DPRD, Hadi Candra juga mempersilahkan kepada Bupati Natuna untuk Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Natuna Tentang Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020.

Sekda Natuna Wan Siswandi, didampingi Plt, Asisten I, M.Amin, dan Assisten II, Tasrif Atan penyampaian pidato Bupati Natuna Nota Keuangan RAPBD TA 2020 di rapat paripurna DPRD Natuna.

Pada kesempatan tersebut Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal Pemerintah Kabupaten Natuna melalui wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti, membeberkan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2020.

Pada hakekatnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakannya, kualitas APBD dan keberpihakan alokasi harus pro rakyat. Dimana pengelolaan keuangan daerah harus memberikan manfaat, serta dirasakan sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

Komposisi APBD Kabupaten Natuna, jelas Ngesti, masih didominasi oleh dana transper dari pemerintah pusat, yaitu hampir mencapai 91,87%, dan 3,99% dari dana transper Pemerintah Provinsi, kemudian 4,14% berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 1, 21 Triliun.

Adapun rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, antara lain, Pendapatan, terdiri dari pendapatan asli daerah dianggarkan Rp 50,45 miliar, Dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp 1 Triliun dengan rincian sebesar Rp 57,76 miliar, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam sebesar Rp 364,82 miliar, dana alokasi umum dianggarkan sebesar Rp 411,09 miliar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik sebesar Rp 167,66 miliar.

Lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 165,41 miliar, yang bersumber dari hibah dana BOS sebesar Rp 11,25 miliar, dana bagi hasil pajak dari Provinsi Rp 48,56 miliar, dana Desa sebesar Rp 69,99 miliar, dan dana insentif daerah sebesar Rp 36,60 miliar.

Wakil Bupati Natuna menyerahkan dokument RAPBD TA 2020 kepada Wakil Ketua I, Hadi Candra didampingi wakil Ketua II Daeng Amhar, usai penyampaian pidato Bupati Natuna Nota Keuangan RAPBD TA 2020.

Untuk belanja daerah tahun anggaran 2020, direncanakan sebesar Rp 1,35 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung digunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan, serta transper ke Desa sesuai amanat perundang-undangan, seperti alokasi dana Desa sebesar 10%.

Dan belanja langsung pada tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk belanja wajib yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu belanja untuk fungsi pendidikan 20%, kesehatan 10% dan infrastruktur 25%. Pemerintah daerah mengalokasikan kegiatan infrastruktur menggunakan dana DAK fisik reguler, penugasan dan afirmasi sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 124,47 miliar.

Untuk fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 20,18%, dan belanja untuk fungsi kesehatan dialokasikan sebesar 13,35%.

Dari sisi pembiayaan, Rancangan APBD Natuna Tahun 2020 bersumber dari estimasi sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 138,02 miliar. Untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 5 miliar. Deviden yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Natuna sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 65,57 miliar dari nilai penyertaan modal sebesar Rp 28,94 miliar.

Diakhir pidatonya Ngesti berharap, RAPBD TA 2020 dapat dibahas bersama eksekutif dengan tepat waktu, Dan mendapat persetujuan bersama, serta ditetapkan menjadi Perda, pintanya.

Selain itu Ngesti juga menyerahkan dokumen RAPBD TA 2020 kepada Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra, S.Sos didampingi wakil Ketua II Daeng Amhar, SE.MM.

Tampak rapat paripurna wakil rakyat dihadiri sejumlah anggota DPRD, FKPD, Sekda Natuna, Wan Siswandi, OPD, para Camat serta para tokoh masyarakat.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here