Pemprov Kepri dan Ombusman melakukan penandatanganan bersama, dukung Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

0
396

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan dan Ombusman Perwakilan Kepri melakukan penandatanganan bentuk komitmen bersama dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Senin (12/8/2019) bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 4, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Pelayanan tersebut akan terprogam dalam suatu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Dalam kesempatan ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri H. Isdianto menjadi saksi atas penandatanganan komitmen bersama antara Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah dan kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Patar Paroha Siadari.

Dalam sambutannya, Plt. Gubernur mengatakan apa yang menjadi cita–cita Ombudsman, yakni ingin mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat juga dicita–citakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

“Kita seprinsip dan kita sependapat. Apapun alasannya, pelayanan kepada masyarakat harus kita utamakan dan selalu prima,” ujarnya.

Isdianto juga meminta kepada Ombudsman agar dalam melakukan penilaian terhadap pelayanan publik yang ada di Kepri tidak serta–merta disamakan kriterianya dengan daerah lain. Menurut Isdianto kondisi Kepri sangat unik karena wilayah lautnya lebih luas dan antarsatu daerah dengan daerah lainnya hanya bisa ditempuh dengan kapal laut.

Sementara cuaca di laut Kepri tidak selamanya sama, kadang tenang dan terkadang badai. Hal seperti ini tentunya harus diperhatikan.

Perlu dipahami juga bahwa Pemerintah Provinsi Kepri memiliki komitmen yang kuat dalam melayani masyarakat. Bahkan terkadang kita harus melawan ombak dan badai untuk blusukkan ke pulau–pulau. Dan itulah bentuk komitmen kita dalam melayani masyarakat. “Makanya kita minta agar kriteria pelayanan prima untuk daerah kelautan tidak disamakan dengan daerah daratan,” ujar Isdianto.

Lebih lanjut, Isdianto juga mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama SP4N antara Pemprov dan Onbudsman. Isdianto berharap kerja sama yang baik ini ke depannya benar–benar bisa memacu peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh pelosok Kepri.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombusman Kepri Lagat Patar Paroha Siadari mengatakan, keberadaan Ombudsman perwakilan Kepri ini ditujukan untuk memperpendek rentang kendali bagi masyarakat yang ingin mengadukan keluhannya terhadap pelayana pemerintah. Pada dasarnya rata–rata masyarakat hanya menginginkan pelayanan yang baik dan prima dari pemerintah, dengan kriteria cepat pelayanan, tepat pelayanan, tidak bertele–tele dan petugas selalu berada ditempat. “Rata–rata keluhan masyarakat yang masuk ke Ombudsman karena ketidakpuasan mereka atas pelayanan pemerintah.

Kadang petugas tidak di tempat, petugas tidak ramah dan sebagainya. Oleh sebab itu kita harap dengan adanya kokitmen bersama ini setidaknya keluhan masyarakat seperti itu bisa kita minimalisir,” kata Lagat.

Lebih lanjut, Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah dalam kesempatan ini berharap agar SP4N yang dia tandatangani bersama Ombudsman Kepri bisa berdampak baik bagi pelayanan publik di Kepri hingga ke tingkat Kabupaten dan Kota.

 

 

(red/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here