Tidak Korum Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 ,dihentikan 15 Menit

0
453
Foto (aci Kepri)

Batam -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke lV dengan masa persidangan lll tahun sidang 2019 di ruang sidang DPRD Kora Batam, Rabu, 3 Juli 2019.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. Zainal Abidin tersebut  terkait tanggapan dan jawaban Walikota Batam atas pandangan umum (Pandum) fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2018 ini sempat dihentikan selama 15 menit.

Pasalnya, masih kekurangan anggota atau tidak kuorum. Dari 50 anggota, secara fisik hanya 16 orang Anggota DPRD Kota Batam yang hadir.

Terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin sempat menyampaikan pernyataan terhadap Ketua – Ketua Fraksi yang hadir agar dapat menghubungi para anggota fraksi tersebut.

“Coba tolong dihubungi, kenapa dari 50 orang anggota DPRD ini, yang hadir hanya 16 orang saja. Kalau begitu, rapat ini tidak bisa kita lanjutkan kalau hanya 16 orang saja yang hadir,” papar Zainal dihadapan Anggota DPRD yang hadir di ruang sidang.

Selang 15 menit, rapat paripurna tersebut dilanjutkan karena Anggota DPRD sudah 26 orang yang hadir.

(red/aci kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here