Keberadaan rumah ibadah segera lapor di aplikasi siramah.batam.go.id

0
652

Batam- Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam (Setdako) Batam melaunching aplikasi siramah.batam.go.idRabu (21/8/2019). 

Ke depan rumah ibadah di Kota Batam harus mendaftarkan keberadaan rumah ibadahnya ke aplikasi ini. Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung mengatakan di aplikasi ini enam agama, Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu dapat melaporkan rumah ibadahnya pada aplikasi ini.

“Setelah masuk ke aplikasi nanti bisa meng klik daftar rumah ibadah. Silahkan isi data rumah ibadah dan lengkapi sesuai yang diminta oleh aplikasi. Setelah didaftarkan kami di bagian Kesra yang akan meng approve,” kata Riama.

Setelah mendaftar bagian admin di Bagian Kesra Setdako Batam akan mengecek dan akan diaktifkan. Rumah Ibadan yang sudah didaftarkan nantinya akan mendapat user name dan password dari Bagian Kesra Setdako Batam. Berbekal username dan password yang diberikan, warga harus melengkapi data administrative masjid.

“Harus meng uploud surat legalitas lahan, susunan kepengurusan masjid, keterangan domisili, surat terdaftar di Kemenag dan rekomendasi FKUB. Rekomendasi FKUB ini wajib di uploud. Jika terkait dana hibah maka harus di uploude identitas pengurus rumah ibadah, foto kopy KTP, foto kopy buku tabungan, RAB proposal,” jelasnnya.

Aplikasi ini menurutnya terintegrasi dengan Kementrian Agama Kota Batam dan FKUB Kota Batam juga kecamatan. Melalui aplikasi ini juga bisa diketahui letak rumah ibadah tersebut, karena aplikasi ini juga dilengkapi dengan google map. Untuk itu pengurus rumah ibadah diharapkan dapat mengisi alamat dengan jelas dan lengkap.

Sampai saat ini sudah 73 rumah ibadah yang terdaftar melalui aplikasi ini, khususnya rumah ibadah di Kecamatan Lubuk Baja. Ia mengimbau agar warga Kota Batam dapat mendaftarkan rumah ibadahnya ke situs di atas. Apabila sudah didaftarkan maka rumah ibadah bisa terferivikasi dengan lengkap.

“Dengan begitu kita bisa menjalankan Ibadah dengan tenang karena rumah ibadah harus legal secara formal. Artinya jika sudah terdaftar maka legalitasnya sudah jelas,” pungkasnya.

Harapannya seluruh rumah ibadah di Kota Batam dapat mendaftar ke aplikasi ini. Dengan begitu akan mempermudah dalam hal pemberian bantuan kepada rumah ibadah. Dari data yang diuploud, Bagian Kesra Setdako Batam tinggal mengecek sehingga tidak perlu mengantarkan berkas seperti saat pengurusan yang berlangsung selama ini.

 

(red/hp/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here