batamtimes.co,Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri selama Januari hingga Juni 2016, telah merehabilitasi 373 pecandu baik dengan rawat inap maupun jalan.
“Sejak awal tahun hingga Juni ini, pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap sebanyak 166 orang, dan 207 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan,” kata Kepala BNN Kepri Kombes Benny Setiawan di Batam, Minggu (26/6/2016).
Pecandu yang menjalani rehabilitasi jalan adalah, pengguna narkoba yang masih bisa beraktivitas seperti masyarkat normal, namun tetap harus disembuhkan dari ketergantungan pada barang terlarang tersebut.
Sementara itu, pecandu yang harus dirawat inap adalah mereka yang menjadi pengguna berat narkoba dan sudah tidak bisa menjalankan kegiatan layaknya masyarakat normal.
“Mereka yang terbukti menyalahgunakan narkotika, direhabilitasi agar pulih dari kecanduan. Para pecandu kategori ringan dan sedang direhabilitasi rawat jalan, sementara para pecandu kategori berat direhabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi Batam,” kata dia.
Khusus pecandu berat, mereka diwajibkan menjalani program pascarehabilatsi di Rumah Damping.
Mereka terus dibimbing dan diberi berbagai pelatihan vokasional untuk membantu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru.
“Selain itu, BNNP Kepri juga telah memberikan pelatihan vokasional bagi para residen Rumah Damping di antaranya vokasional bengkel, sablon dan kue. Pelatihan tersebut diharapkan dapat mengubah pola pikir pecandu agar memilih mata pencaharian yang legal,” kata dia.(ant)