Tiga Terdakwa Penganiaya Kopral Kepala Andi Dijatuhi Hukuman Delapan dan Sembilan Bulan Penjara

0
454
http://alumnisecata-pk-1-3193.blogspot.co.id/2016/04/

batamtimes.co,Madiun – Majelis hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur, Senin, 27 Juni 2016, memvonis tiga dari lima terdakwa pelaku penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Harsono, ajudan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan, Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.

Tiga terdakwa itu adalah Sersan Kepala Mintoro, Sersan Dua Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama. Majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani mengatakan ketiga terdakwa diganjar hukuman sesuai perannya masing-masing.

Mintoro dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah, yakni ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu sesuai dakwaan oditur militer, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Agustinus dan Agen Purnama dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Keduanya terbukti ikut membantu penganiayaan, sesuai dakwaan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Tuty menjelaskan, pertimbamgan yang memberatkan para terdakwa karena melanggar sumpah prajurit. Mereka juga tidak menghentikan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang melakukan penganiayaan terhadap korban pada Oktober 2014. Para terdakwa justru ikut membantu dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Adapun pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, pernah berjasa dalam operasi militer dan belum pernah dihukum penjara.

Hukuman terhadap Mintoro dan dan Agustinus sama dengan tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya. Adapun ganjaran bagi Agen Purnama lebi ringan satu bulan.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Sersan Kepala Nanang Chandra. menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Adapun Oditur Militer Madiun, Kapten CHK Ferry Irawan, menerima putusan hakim.

Kasus penganiayaan terhadap Andi Pria Harsono melibatkan enam orang sebagai terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Selain Mintoro, Agustinus dan Agen Purnama, berkas lainnya untuk Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Satu berkas lagi bagi terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.

Joko Widodo dan M Amzah sudah lebih dulu divonis pada Senin, 13 Juni 2016. Adapun terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya setelah usai persidangan lima terdakwa di Pengadilan Militer III-13 Madiun.

Jenazah Andi Pria Harsono ditemukan tergantung di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli, koban tewas bukan karena gantung diri melainkan karena penganiayaan. Jenazah Andi Pria Harsono digantung setelah meninggal dunia akibat penganiayaan.

Penganiayaan dipicu kegeraman Ade Rizal Muharam. Andi Pria Harsono dituding melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, anak bungsu Ade Rizal Muharam. Namun, tudingan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.(der/Tem)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here