Indonesia: Janji Kampanye Israel Langgar Hukum Internasional

0
696

Jeddah – “Indonesia memandang janji kampanye di Israel terkait aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan yang tidak mengindahkan hukum internasional, dan bentuk nyata pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB,” demikian ditegaskan Febrian A. Ruddyard, Dirjen Kerja Sama Multilateral selaku Utusan Khusus Menteri Luar Negeri pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri OKI di Jeddah, (15 /9/2019).

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Batamtimes.co, OKI menggelar sidang luar biasa tingkat Menteri, dua hari sebelum berlangsungya pemilu di Israel untuk merespon pernyataan PM Netanyahu terkait rencana aneksasi Tepi Barat Palestina.

Dirjen KS Multilateral yang menjadi Utusan Khusus Menteri Luar Negeri RI pada KTM dimaksud menegaskan bahwa “Resolusi DK PBB Nomor 2334 tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa perubahan terhadap garis batas tahun 1967 tidak diakui oleh DK PBB”.

Indonesia harapkan OKI dapat menyerukan kepada masyarakat internasional untuk dapat memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui tindakan illegal Israel, serta meminta tindakan Israel tersebut dapat dibahas dalam DK PBB.

Dirjen KS Multilateral juga menyampaikan rencana aneksasi Israel sangat terkait dengan isu hukum dan kemanusiaan. Proyek pembangunan pemukiman di wilayah Palestina merupakan salah satu kendala terhadap progres negosiasi, serta menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Palestina.

Indonesia meminta OKI dapat mencegah upaya Israel mengubah komposisi demograsi di wilayah Palestina dan menjaga komitmen terkait solusi dua negara dengan dasar garis batas tahun 1967, prinsip self-determination bagi masyarakat Palestina, serta Jerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Pertemuan yang berlasung selama satu hari tersebut dan dihadiri 8 Menteri dari Negara OKI menghasilkan Komunike bersama yang berisikan kecaman kepada Israel dan dukungan kepada rakyat Palestina

 

(red/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here