Oleh : Ketua LSM Barelang Yusril Koto
batamtimes.co- Alamaaaaaaaak,……Kacau lah Pemko Batam nih 29 Milyar APBD Batam 2013-2014, Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan.Pemko Batam selalu mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Pada tahun 2013 lalu Pemko mendapat teguran terkait masalah Dana Hibah dan Bantuan Sosial sebesar Rp1.003.470.000 (satu milyar lebih) yang tidak ada laporannya.
Pada pemeriksaan BPKRI 2014, Pemko Batam kembali terkena teguran atas Penganggaran Belanja Modal pada 31 SKPD Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 28.766.358.002,43 karena Tidak Sesuai Klasifikasi.
Total Rp 1 milyar lebih anggaran, tanpa laporan pertanggungjawaban dengan rincian, Dana hibah sebesar Rp 974.500.000 (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 24 lembaga, organisasi kemasyarakatan dan yayasan, dan dana bantuan sosial sebesar Rp 28.970.000 (Dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 8 mahasiswa di Kota Batam.
Sementara, dari 31 SKPD yang Penganggaran Belanja Modalnya tidak sesuai klasifikasi, dan pencatatannya tidak wajar karena mencapai milyaran rupiah, diantaranya adalah, Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 8.752.628.887, Dinas Pendidikan Rp 5.095.425.270, Sekretraiat daerah Rp 4.019.458.075, Dinas perhubungan Rp 3.052.157.070, Dinas Tata Kota Rp 2.057.743.000, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Rp 1.424.599.308, dan RSUD Kota Batam Rp 1.222.801.040. Atas temuan BPK RI dalam buku laporan tahun 2013 dan 2014.
Wajar saja, jika Pansus DPRD Batam mengenai LKPJ-AMJ Walikota Batam 2011-2015 dalam salah satu rekomendasinya, meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti masalah hukum sejumlah SKPD Pemko Batam (*)