Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun

0
539

batamtimes.co,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi OC Kaligis dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat banding sebelumnya, OC divonis 7 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif. Krisna Harahap, menyebutkan selain memberatkan hukuman, pengacara senior itu diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara.

“Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara,” katanya. Jika menjalani hukuman penuh selama 10 tahun, jika bebas OC Kaligis akan berusia 84 tahun.

Menurut pertimbangan majelis hakim, OC seharusnya menjadi panutan oleh seluruh advokat dan mahasiswa. APalagi sudah bergelar guru besar bidang hukum.

Majelis hakim juga berpendapat seorang advokat seperti OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim. Termasuk kepada pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap OC Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.

OC menjadi terpidana kasus suap yang diduga melibatkan Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya untuk mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Saat itu Gatot tengah dibidik dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.(Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here