UI Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kelompok Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia

0
2218

Jakarta – Kepala Humas dan KIP UNIVERSITAS Indonesia (UI) Rifelly Dewi Astuti, mengatakan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia”.

Sejak kemarin, jagat maya termasuk aplikasi group WhatApss digegerkan oleh foto sekelompok orang yang mengatasnamakan diri “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia. Dalam foto yang beredar mereka terlihat membentangkan sebuah spanduk bertuliskan “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia menyatakan tidak mengakui Joko Widodo-Ma’ruf Amin  sebagai pasangan residen dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 serta menolak segala bentuk kepemimpinannya. Karena melakukan pelanggar serius terhadap Konstitusi UUD 1945”.

Atas dasar tersebut, UI akhirnya mengeluarkan pernyataan secara tegas. Berikut isi lengkap siaran pers dari UI yang diterima wartawan Rabu (16/10/2019):

Nomor: peng-500/UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2019

PENGUMUMAN

Depok, 16 Oktober 2019

Sehubungan dengan adanya pernyataan tanggal 15 Oktober 2019 yang disampaikan oleh
sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia”, kami tegaskan bahwa Universitas Indonesia tidak memiliki kaitan apapun dengan kelompok tersebut dan pernyataan sikap kelompok tersebut tidak mewakili sikap Universitas Indonesia.

Kelompok tersebut juga tidak berhak menggunakan identitas Universitas Indonesia  mengingat aturan dan ketentuan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI. Penyalahgunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami sampaikan pula bahwa sikap yang disampaikan oleh kelompok yang menamakan diri
sebagai “Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia” adalah sikap yang tidak menghargai
proses demokrasi dan hukum mengingat pemilihan Presiden telah usai dan telah pula ditetapkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum, hasil mana diperkuat oleh Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Selanjutnya kami persilakan penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(red/Kantor Humas dan KIP UI.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here