Haronizar Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar

0
761

Batamtimes.co – Natuna – Sidang putusan terhadap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat terdakwa Haronizar digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (31/10/2019) pukul 15.20 Wib.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, hakim anggota Marcelenius Ambarita, SH.MH dan M.Fahri Ikhsan, SH, membacakan vonis hukuman kepada Haronizar.

Amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Haronizar terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

Yang diatur pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 (Enam) bulan penjara”, kata Ketua Majelis hakim, Nanang Dwi Kristanto di dalam ruang persidangan juga dihadiri istri terdakwa.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ini kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Haronizar tanpa didampingi Penasehat hukum terdakwa, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Namun sikap berbeda dengan Jaksa Wildan menyampaikan masih pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan majelis hakim.

Selain itu sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 (Nol koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BP 6226 NB dikembalikan kepada pemiliknya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here