Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 orang pengedar sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

0
940
(Foto:Antara)

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu dalam jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sejak bulan September lalu.

“Tanggal 19 September, tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di Beji, Depok,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Dari tangan YA, polisi berhasil menyita 5 kilogram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YA, polisi kemudian menangkap satu orang tersangka berinisial MS di sebuah SPBU di kawasan Cibinong dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

“Kemudian kita menyisir satu rumah di daerah Sentul. Kita mendapat barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, tapi pelaku masih kita cari. Barang bukti semuanya total 37 kg dari tiga lokasi dan mobil pengangkut,” papar Argo.

Kemudian pada Senin (21/10), polisi kembali menangkap tersangka lainnya di tiga lokasi, yakni Batam, Pekanbaru, dan Lampung dengan barang bukti seberat 26,05 kg sabu.

Tersangka yang ditangkap di Batam berinisial EM dan ED. Total barang bukti dari keduanya yakni sabu seberat 23,45 kg yang disembunyikan di kain bekas helm, kontainer plastik, dan bagasi motor. Masih di Batam, polisi kembali menangkap dua tersangka lain yakni TM dan ZZ.

Sementara itu, di Pekanbaru polisi menangkap tiga tersangka. “Yang ada di Pekanabru, ada JA, AA, dan AR, perannya menyiapkan mobil dan membawa paket-paket sabu ke Jakarta,” kata Argo.

Sedangkan lima tersangka lain yakni MS, MH, MD, RS, dan RR ditangkap di Lampung. Argo menyebut kelimanya berusaha menyelundupkan sabu di dalam sepatu.

Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan jaringsn tersebut adalah sabu seberat 68 kg. Pihak kepolisian saat ini masih memburu pengendali barang haram tersebut yang berasal dari Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

(red/Media Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here