batamtimes.co,Tanjungpinang-Sembilan orang warga negara Singapura yang ditangkap tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, karena memancing di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Sabtu (20/8), di pulangkan ke negara asalnya melalui proses deportasi.
Aksi diketahui Ilegal oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang yang langsung bergerak cepat begitu radar menangkap sinyal Kapal Seven Seas Conqueress itu.
Kapal yang dinakhodai oleh warga negara Singapura, Ricky Tan Poh Hui, langsung dikawal menuju Mako Lantamal Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya, kapal yang memakai bendera Malaysia itu tidak memiliki izin untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
Kapal milik perusahaan Singapura, Odyssey Marine PTE LTD, tersebut membawa 9 penumpang yang seluruhnya adalah WN Singapura. Serta tiga ABK yang merupakan WNI.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas penerangan Hukum (Kadispen) Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Josdi Damopoli, saat di konfirmasi, Selasa (23/8). “Yang bersalah itu pengurus dan ABK. Mereka kami tahan berikut kapalnya,” ujar Josdi.
Dikatakan Josdi, untuk ketiga orang tersebut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan pemberkasan sebelum di limpahkan ke Kejaksaan. “Masih kami periksa. Kewenangan kami hanya di undang-undang pelayaran. Nanti perkembangannya juga akan kami follow up,”kata Josdi.
Kepri, tegas Josdi, merupakan daerah yang berbatasan dengan beberapa negara tengah. Untuk itu, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang berada di wilayah perairan Kepri.
“Penanganannya harus serius, tidak bisa main-main. Karena jika tidak serius maka hukum di negara kita ini akan di lecehkan,”tegas Josdi.
Untuk itu, sebut Josdi, pihaknya meminta ketegasan dari seluruh penegak hukum. Agar kejadian seperti vonis bebas dari MV Selin tidak terulang kembali.
“MV Selin kita jadikan pelajaran. Agar hukum di negara kita ini tidak bisa dilecehkan oleh negara lain,”ucapnya.(lan/red)