Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto meminta Ditjen Imigrasi mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo

0
802

Jakarta Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, ikut memberi komentar soal ucapan Agnez Mo bahwa dia tak punya darah Indonesia. Menurut Hikmahanto, Ditjen Imigrasi harus mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

“Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Dia mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan, Indonesia menganut kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan tempat kelahiran. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Agnez, terkait dengan pengakuan pelantun ‘Coke Bottle’ itu bahwa dia berdarah Jerman, Jepang, dan China.

“Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis. Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” ucapnya.

Bila orang tua Agnez Mo bukan WNI, ada kemungkinan Agnez Mo memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah. Jika hal demikian terjadi, Ditjen Imigrasi juga harus mengecek visa yang dimiliki Agnez Mo.

“Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan Agnez Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah. Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnez Mo,” tuturnya.

Jika Agnez Mo tak menggunakan visa kerja, berarti selama ini Agnez Mo telah melanggar UU Keimigrasian karena menerima honor sebagai artis. Pemeriksaan oleh Ditjen Imigrasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan daftar tangkal atau tidak.

“Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal,” tuturnya.

Dalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.

“Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia,” ucap Agnes Mo.

Sementara itu, dalam sebuah unggahan di media sosialnya, Agnez Mo menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut. Penyanyi 33 tahun itu mengungkapkan fokus dari ucapannya adalah menunjukkan keberagaman yang ada di sekelilingnya.

“Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusi budaya adalah yang saya pilih. Bhinneka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman. Saya menyukai ketika saya bisa berbagi sesuatu tentang asal dan negara saya,” kata Agnez Mo.

“Saya akan selalu jujur dan berujar kepada dunia bagaimana seorang minoritas seperti saya diberi kesempatan untuk memiliki dan mengejar mimpi kami,” lanjutnya.

(red/detik. Com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here