Masyarakat yang Memiliki Gaji Rp 4,5 Juta Tidak Usah Lapor Tax Amnesty

0
418

batamtimes.co,Jakarta – Sejak pemerintah menerbitkan aturan tentang pengampunan pajak (tax amnesty), banyak masyarakat yang masih bingung agar bisa mengikuti program tersebut. Ada pula sebagian masyarakat yang tidak ingin mendaftarkan diri.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi memaparkan, ada enam golongan masyarakat yang tidak bisa mengikuti program tax amnesty. Hal ini pun telah disetujui oleh Komisi XI DPR terkait Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Golongan pertama masyarakat yang memiliki gaji di bawah PTKP dengan jumlah total Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan. Selain itu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani juga tidak bisa mengikuti program tax amnesty. “Gaji di bawah PTKP yang totalnya Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan wajib pajak tidak perlu ikut tax amnesty,” kata dia di Jakarta, Selasa (30/8).

Golongan kedua kata Ken yang tidak perlu mengikuti tax amnesty adalah pekerja yang telah pensiun. “Semua penghasilan yang berasal dari uang pensiun tidak perlu dilaporkan,” kata Ken.

Golongan ketiga adalah subjek pajak warisan yang belum terbagi penghasilan di atas PTKP. Selanjutnya golongan keempat yaitu penerima harta warisan tapi tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan tetapi nilainya di bawah PTKP.

Golongan kelima adalah wajib pajak yang memilih membetulkan SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga. Sedangkan, golongan keenam adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri selama 183 hari, namun tidak punya pekerjaan di dalam negeri. “WNI yang tinggal di luar negeri 183 hari, tapi tidak punya penghasilan di Indonesia,” kata Ken.(b.satu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here