Bareskrim Polri Bongkar Prostitusi Online Gay yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

0
703

batamtimes.co,Jakarta-Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.

“Petugas mengamankan pria berinisial AR,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Selasa.

Boy menuturkan AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/8) sore.

AR (41), tersangka prostitusi yang menawarkan anak-anak pria ke kaum gay melalui facebook menerapkan tarif Rp 1,2 juta untuk sekali melayani. Mirisnya, anak-anak korban prostitusi ini hanya mendapat upah Rp 100-150 ribu saja dari AR. ‎

“‎Tarif yang disepakati antara AR dengan pelanggan itu Rp 1,2 juta. Lalu anak-anak itu hanya dapat Rp 100-150 ribu,” beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.

Agung menambahkan dalam penanganan kasus ini selain upaya penegakan hukum pihaknya juga fokus ke para korban yang jumlahnya mencapai 99 anak tersebut.

“Kami Polri komunikasi dengan KPAI dan Kemensos untuk penanganan kasus ini. Kami akan lindungi para korbannya supaya dapat pembinaan,” tambahnya.

‎Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.

Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu‎, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.

Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Anak Korban Prostitusi Online Gay Berasal dari Jawa Barat

Para korban anak-anak dalam kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual mayoritas berasal dari Jawa Barat.

“Sebagian besar (korban) anak-anak asal Jabar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci jumlah korban yang berasal dari Jabar dan dari daerah lainnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual.

Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki dan seorang pria berusia 18 tahun.

Brigjen Agung menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Sementara polisi memperkirakan masih ada korban lainnya karena disinyalir tersangka AR memiliki 99 anak yang dipekerjakan sebagai pelacur.

“Dari daftar dia punya 99 anak. Ini masih diselidiki,” katanya.

Terkait hal ini, polisi masih menyelidiki apakah AR bekerja sendiri atau memiliki sindikat.

Sebelumnya pada Selasa (30/8), anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi homoseksual online yang melibatkan anak di bawah usia dengan menangkap pria berinisial AR.

Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menuturkan AR menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui jejaring sosial Facebook.

Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(red/Ant)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here